BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon berhasil menyita ratusan botol minuman keras.
Di mana, ratusan botol minuman keras tersebut berhasil diamankan dari para tukang jamu.
Adanya razia sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cilegon Ardiano Setyawan menjelaskan, ada tiga kecamatan yang disasar untuk melakukan razia di wilayah Kecamatan Cibeber, Citangkil, dan Ciwandan.
Baca Juga: Jangan Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Pj Walikota Serang Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini
“Sasaran operasi kali ini adalah sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil razia tersebut, kami mendapati dan menyita 124 botol miras dari berbagai jenis dan merek,” katanya, Jumat 4 Oktober 2024.
Adanya Razia papar Ardiano, dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat serta penegakan aturan.
“Barang bukti kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Disisi lain, jelas Ardiano, pihaknya akan terus melakukan Razia secara berkala, terlebih di lokasi yang kerap dilaporkan warga.
Baca Juga: Targetkan Desa Mandiri, Kebonratu Butuh Kerjasama Semua Pihak
“Kalau ada laporan masyarakat, kita siap tindaklanjuti. Makanya ini perlu semua pihak untuk sama-sama mengawasi,” pungkas.***