BANTENRAYA.COM – PT Global Energy Multazam (GEM) Tours dan Travel memprotes proses eksekusi pengosongan lahan pertokoan seluas 100 meter persegi di Jalan Tb Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang oleh Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan putusan perdata nomor 121/pdt.g/2019/pn-srg.
Direktur GEM Tours Ahmad Eko Adi menyayangkan eksekusi lahan pertokoan yang ditempati perusahaan travel Umroh tersebut.
Sebab, lahan tersebut masih berperkara, dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Polda Banten Buru 4 Pelaku Komplotan Perampok dan Pembunuhan Sopir Truk di Tol Tangerang-Merak
“Eksekusi ini janggal, pertama kita masih kasasi (Gugatan perlawanan-red) belum putus,” katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (3/10/2024).
Selain itu, Eko menjelaskan jika pihaknya sebagai tergugat telah melakukan mediasi dengan ahli waris penggugat Maman Rizal, dan telah ada kesepakatan pemberian uang Rp250 juta yang ditandatangani Nina Agustina selaku istri dari Maman Rizal.
“Kita sudah mediasi, sudah membayar Rp250 juta. Diterima ada kwitansinya,” jelasnya.
Kemudian, Eko menambahkan ada gugatan baru dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan demikian, lahan ini masih dalam berperkara, dan seharusnya tidak dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan.
“Ada surat penundaan dari BSI. Ada gugatan dan gugatan perlawanan. Ini sudah kita sampaikan ke Panitera tapi tidak ditanggapi,” tambahnya.
Eko menambahkan jika pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang bersengketa tersebut. Memang diakuinya, kepemilikan lahan pertokoan itu telah beberapa kali berpindah kepemilikan.
Baca Juga: Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
“Kita penguatannya beli yang sudah bersertifikat, melalui Bank. Ada cek dan ricek ke Notaris, BPN kalau gak bermasalah ada Cover Both, dan gak ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan eksekusi lahan atas gugatan perdata nomor 121/pdt.g/2019/pn-srg, sudah seharusnya dilakukan. Sebab, perkara itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Kita hanya menjalankan putusan yang sudah inkracht berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Yusuf mengapresiasi eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan. Dengan begitu, kliennya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang kini ditempati oleh GEM Tours & Travel.
“Apa yang dilakukan hari ini oleh Pengadilan kita apresiasi karena memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mencari keadilan terutama adalah pemohon, terhadap objek tanah ini,” tandasnya.
Terkait dengan mediasi dan uang Rp250 juta, Yusuf menegaskan dirinya tidak mengetahui hal itu. Sebab, perkara ini dikuasakan kepadanya hanya saat proses eksekusi.
“Kalau soal itu, kami mendapatkan kuasa itu hanya untuk mengajukan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi. Diluar itu kami tidak mengetahui (uang Rp250 juta),” tegasnya.***
















