BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti kejahatan dari 93 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum), yang telah dinyatakan incrahct atau berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (3/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 425,73 gram, ganja sebanyak 299,84 gram, tembakau sintesis sebanyak 155,96 gram, tembakau gorill 14,76 gram, tramadol sebanyak 182.002 butir, hexymer sebanyak 227,182 butir, ekstasi 67 butir.
Kemudian, trihexyphenidyl sebanyak 300 butir, Handphone 46 unit, pakain 17 helai, timbangan elekrik 18 buah, senjata tajam 12 buah, helm 3 buah, mata kunci T 20 buah, dan proyektil peluru sebanyak 5 buah.
Baca Juga: Proses Hukum Masih Berlangsung di MA, PT GEM Tours & Travel Protes Eksekusi Lahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan pemusnahan barang bukti dari 93 perkara Pidum tersebut, terdiri dari 15 jenis barang bukti dari kasus-kasus yang sudah inkracht oleh Pengadilan Negeri.
“Ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, total 93 perkara Pidum (Pidana Umum),” katanya.
Tulus menerangkan selain berkekuatan hukum tetap, pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Serang tersebut, agar tidak ada penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan.
Baca Juga: Polda Banten Buru 4 Pelaku Komplotan Perampok dan Pembunuhan Sopir Truk di Tol Tangerang-Merak
“Untuk mengurangi kapasitas, atau jumlah yang ada di gudang barang bukti kami,” terangnya.
Tulus menambahkan barang bukti tersebut memang seharusnya segera dimusnahkan, guna menghindari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan barang bukti tersebut.
“Juga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan,” tambahnya.
Selain itu, Tulus mengungkapkan guna mencegah terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam memilah barang bukti kejahatan. Sebab, masih ada barang bukti yang digunakan untuk persidangan.
“Dan Insya Allah tidak akan terjadi kekeliruan dalam proses penanganannya,” ungkapnya.
Tulus menegaskan 93 kasus tersebut bermacam-macam, dari kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila.
“Ke depan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi,” tegasnya.***















