BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa posisi Provinsi Banten saat ini pada kerawanan sedang pelanggaran Pemilu merupakan sebuah early warning atau peringatan dini.
Al Muktabar menuturkan, Provinsi Banten dipandang memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun dengan indikator pelaksanaan Pemilu 2024 kini dinyatakan rawan sedang.
“Tapi Alhamdulillah kan tidak terjadi, atau reratalah dibanding daerah-daerah lain. Jadi itu adalah early warning, peringatan dini kepada kita untuk menjadi dorongan,” kata Al Muktabar, Senin, 16 September 2024.
Diketahui, Provinsi Banten menjadi daerah dengan pelanggaran pemilu yang paling disorot, yakni persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Secara nasional, Provinsi Banten berada di posisi kerawanan sedang, atau pada peringkat 17 dari 28 provinsi setelah diadakan Pemilu 2024.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT PMI 2024, Desain Keren No Tipu-tipu
Al Muktabar juga mengungkapkan, dirinya sempat menjadi penyusun indeks kerawanan pemilu waktu diformulasikan pertama kalinya di Jakarta.
Oleh karena itu, dengan kapasitas baik sebagai Ketua Korpri Banten maupun Gubernur, Al Muktabar mengimbau kepada ASN untuk menjalankan peraturan, dan mematuhi asas netralitas tersebut.
“Jadi itu, tadi saya ulang, early warning kepada kita. Dengan ada rambu-rambu itu, maka kita makin memperkuat langkah-langkah kerja kita yang sesuai, dan Insya Allah tidak terjadi seperti apa yang dituliskan di dalam indeks itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Salah satu anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat mengatakan bahwa, berdasarkan data dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, dua Kabupaten di Banten masuk sebagai daerah dengan tingkat rawan tinggi terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan secara nasional.
“Dua wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Karena berdasarkan data IKP, hampir semua indikator yang menjadi poin penilaian kita itu terjadi di dua Kabupaten ini (Pandeglang dan Lebak). Selain itu, beberapa kejadian yang sudah pernah terjadi di Pemilu 2019 terulang di Pilkada 2020, dan terulang lagi di Pemilu 2024,” kata Ajat.
Ajat menjelaskan bahwa, untuk di Kabupaten Pandeglang, pada Pemilu di tahun 2019 lalu terdapat pelanggaran atas netralitas aparatur sipil negera atau ASN.
Di mana, kata dia, Bawaslu mendapati adanya ASN yang terlibat mendukung bahkan menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon atau paslon.
Padahal, hal tersebut sangat melanggar aturan tentang netralitas ASN.
“Terkait netralitas ASN itu cukup sering terjadi dan berulang, baik di Pilkada 2020, dan Pemilu 2024 lalu. Ini yang perlu untuk kita awasi bersama tentunya,” ucapnya.
Sementara itu, kata dia, untuk Kabupaten Lebak, hampir semua indikator pelanggaran itu terjadi, diantaranya seperti pelanggaran aparatur desa, penyelenggara yang diadukan ke DKPP, profesionalisme penyelenggara, kemudian juga ada politik uang di Pilkada 2017.
“Indikator-indikator tersebut menjadi poin penilaian suatu daerah terkait tingkat kerawanannya. Dan dengan banyaknya kejadian yang terjadi di Pandeglang dan Lebak, maka dua wilayah tersebut statusnya adalah Rawan Tinggi,” jelasnya.***
 
			














