BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang melakukan kegiatan penertiban terhadap pelaku usaha pengepul limbah atau lebih dikenal rongsok.
Penertiban guna menangani pencemaran udara di wilayah Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Camat Batuceper Mulyani mengatakan, penertiban bertujuan untuk menindak tegas pengepul usaha limbah atau rongsok agar dapat memilah atau sortir sampah.
Pengepul rongsok juga diminta menjaga kebersihan serta kerapihan.
Baca Juga: Perkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Rayakan HUT RI ke-79 Bersama Diaspora
“Trantib Kecamatan Batuceper langsung turun ke lapangan untuk tindak lanjut agar para pengepul tidak menerima kumpulan sampah di lokasi atau lapak lapak sehingga tidak tertumpuk,” kata Mulyani seperti dikutip dari tangerangkota.go.id pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kata Mulyani, pada kegiatan penertiban, pihaknya menerjunkan empat personel trantib yang terjun langsung mengelilingi Kelurahan Batusari.
Ke depan, kata Mulyani, pihaknya akan melakukan edukasi, mengarahkan kepada sopir truk agar tidak melanjutkan pembuangan di lokasi lapak dan sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangerang.
“Tentu kami berharap, dengan adanya penertiban ini banyak pengepul yang sadar akan pentingnya menjaga udara di lingkungannya, pengepul lebih peduli dan peka dengan situasi masyarakat sekitarnya,” tutur Mulyani.
Baca Juga: Terlalu Minim, DPRD Kota Serang Minta Pemkot Usulkan Tambahan Kuota PPPK
“Nantinya, Kecamatan Batuceper akan menargetkan sebanyak tiga titik untuk memasifkan kegiatan penertiban pengepul sampah di Kelurahan Batusari, agar terciptanya lingkungan yang bersih dan tidak tercemarnya polusi udara,” tutupnya.***