BANTENRAYA.COM – Shandy Susanto, pengusaha asal Kota Cilegon pemilik Restoran Bintang Laguna melalui kuasa hukumnya Rumbi Sitompul melaporkan notaris berinisial RD ke Polda Banten.
Laporan Shandy Susanto melalui kuasa hukumnya dengan delik pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hal tersebut, dipicu adanya dugaan pemalsuan akta gugatan ahli waris di Pengadilan Negeri Serang yang dilayangkan oleh HW bersama 8 orang saudaranya atas warisan harta dan aset bisnis milik mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa yang merupakan orangtua angkat Shandy Susanto.
Akta ahli waris palsu yang dibuat notaris RD diduga menyebabkan keluarnya putusan perkara perdata dari hakim Pengadilan Negeri Serang yang menghilangkan status dan hak waris Shandy Susanto atas mendiang ibu angkatnya ini.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 25 Agustus 2024, Klaim Hadiah Menarik Sekarang!
Di dalam persidangan, pada acara pembuktian perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/PN Srg, penggugat yang merupakan bibi dan paman Shandy Susanto mengajukan beberapa bukti berupa akta yang diterbitkan salah satu Kantor Notaris & PPAT.
Ada 3 akta palsu diterbitkan Notaris & PPAT RD yang menjadi bukti di persidangan, yaitu akta Nomor 3 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pernyataan Ahli Waris dari mendiang Eliawati (ibu dari Kumalawati/ nenek dari Shandy Susanto) dan O Hidayat, akta Nomor 01 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum Eliawati dan akta Nomor 03 tanggal 06 Januari 2023 tentang Surat Keterangan Hak Mewaris mendiang Kumalawati.
Rumbi Sitompul, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto menyakini, bukti-bukti berupa akta ahli waris dalam sidang perkara gugatan terhadap kliennya tersebut diduga kuat merupakan akta palsu yang direkayasa notaris RD yang berkantor di Labuan, Pandeglang.
Rumbi mengatakan, kliennya Shandy Susanto sangat dirugikan haknya, baik perdata maupun secara pidana oleh Notaris RD akibat akta palsu yang diterbitkannya.
Baca Juga: GAMPANG! Cara Kompres JPG Dokumen CPNS jadi 200 Kb, Online dan Tanpa Aplikasi Tambahan
“Pengajuan bukti surat berupa akta notaris ahli waris dalam sidang gugatan terhadap klien kami sangat mengejutkan dan mengherankan. Dalam semua akta tersebut, nama dan identitas klien kami turut dicantumkan sebagai salah satu pihak atau ahli waris padahal klien kami sama sekali tidak tahu menahu bahkan tidak pernah hadir dan tidak ikut menandatangani akta,” ujarnya .
Lebih parah lagi, lanjut Rumbi, kliennya Shandy Susanto tidak kenal dan tidak tahu sama sekali terhadap Kantor Notaris & PPAT inisial RD ini.
Untuk laporan yang sudah masuk ke Polda Banten, Rumbi mejelaskan, laporannya telah diproses oleh penyidik Polda Banten, dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 166/ VII/ SPKT.III/ DITRESKRIMUM/ 2024/ POLDA BANTEN, tanggal 5 Juli 2024.
Dalam laporan ke polisi tersebut, Rumbi juga melaporkan para penggugat HW dan saudara-saudaranya sebagai pihak yang diduga kuat menyuruh RD untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam sejumlah akta otentik yang diajukan dalam persidangan.
“Ini benar ada pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263, dan juga sebagai pihak yang menggunakan akta yang diduga palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Serang sehingga menyebabkan klien kami dirugikan dalam peradilan,” jelasnya.
Rumbi berharap, laporan polisi tersebut akan mengungkap peristiwa yang sebenarnya dan siapa-siapa pelaku yang berkonspirasi melakukan pembuatan Akta Palsu yang dibuat oleh Notaris & PPAT RD ini.
“Semoga bisa dihadapkan ke Meja Hijau dan dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing pelaku,” imbuhnya.
Selain melaporkan ke Polda Banten, Rumbi mengaku telah melaporkan RD ke Majelis Pengawas Daerah atau MPD Notaris Pandeglang dan Lebak serta melayangkan gugatan perdata atas akta yang dibuat RD ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Pandeglang, Makan Mewah Harga Murah
“Tidak hanya laporan pidana ke Polda Banten, kami buat laporan ke MPD agar mencabut izin praktek saudara terlapor. Kami juga layangkan gugatan perdata ganti rugi dan pembatalan akta yang diterbitkan notaris tersebut di Pengadilan Negeri Pandeglang, prosesnya sedang berlangsung,” katanya.
Rumbi mengungkapkan, gugatan dan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel kepada tergugat telah terdaftar dengan Nomor perkara : 16/ Pdt.G/ 2024/ PN. Pdglg, dan telah beberapa kali disidangkan.
Menurut Rumbi, sampai dengan sidang yang ketiga pada Rabu, 21 Agustus 2024, RD sebagai tergugat 1 tidak pernah hadir walau telah dipanggil secara patut.
“Tidak hadirnya (RD) ini meskipun telah tiga kali dipanggil secara resmi dan patut, semakin memperlihatkan fakta peristiwa bahwa memang oknum notaris ini tidak menghargai dan tidak menghormati hukum,” ucapnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sementara itu, Shandy Susanto sebagai pihak yang dirugikan atas kelakuan Notaris RD menyatakan sangat terpukul dan sedih.
Baca Juga: Helldy Agustian Pamit dari Kursi Walikota Cilegon Jelang Pilkada, Sudah Lengser?
“Saya sangat kecewa karena sebelumnya saya telah ditetapkan sebagai ahli waris yang sah atas harta waris mendiang ibu saya (Kumalawati) dalam putusan pengadilan pada 2023 lalu. Tapi sekarang dihadapkan dengan masalah gugatan oleh saudara-saudara mendiang ibu saya di Pengadilan Negeri Serang yang akhirnya menyatakan saya bukan ahli waris,” katanya.
Shandy mengaku akan terus memperjuangkan hak warisnya melalui bantuan kuasa hukumnya Rumbi Sitompul dan berharap mendapat keadilan hukum yang jelas.
Saat Notaris RD dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit.***