BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon meminta kepada para ASN untuk menjaga netralitas dalam masa Pilkada Kota Cilegon 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, ASN perlu menjaga netralitas selama pilkada.
“Kami memohon bantuan juga kepada bapak ibu (ASN) yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon untuk mampu menjaga kondusivitas dan netralitas supaya pilkada berjalan dengan baik lancar,” ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka! Yuk Intip Sebaran Soal SKD CPNS 2024 untuk Atur Strategi
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut para pejabat ASN mampu menyadari dan menjaga netralitasnya, tidak terlibat salah satu pihak.
“Kami berharap para pejabat atau ASN mampu menyadari bahwasannya ASN mempunyai kenetralitasan yang mana tidak terlibat aktif atau masuk ke kelompok tertentu,” jelasnya.
Dalam proses masa Pilkada, Ia menegaskan tetap ada penanganannya jika mendapati laporan dari masyarakat terdapat ASN yang terlibat dengan salah satu pihak.
Baca Juga: Gerebek Warung di Kabupaten Serang, Polsek Cikande Komplotan Curanmor Meresahkan
“Kami akan lakukan penanganan jika ditemukan laporan masyarakat terkait keterlibatan ASN saat kampanye maupun memihak maupun menghalangi pilihan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Joko Purwanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyebaran surat edaran kepada para OPD untuk netralitas ASN.
“Kami sudah menyebar surat edaran kepada seluruh para OPD terkait ASN untuk menjaga netralitasnya dalam masa Pilkada Kota Cilegon 2024 ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Disenggol Rizki Juniansyah Soal pejabat Cari Muka, Pj Gubernur Banten Beri Repons
Joko menyebutkan dasar hukumnya berdasarkan dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kota Cilegon Nomor 1064 Tahun 2024.
Surat itu tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yakni dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 ayat 2.
“UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) yaitu Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” paparnya.
“Artinya setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
“Dan pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ASN harus bebas dari pengarh dan intervensi semua aolongan dan partai politik,” jelasnya. (mg-tia) ***