BANTENRAYA.COM – Tersangka kasus Tindak Pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi, dipastikan akan bertambah.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Serang telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata dan
Basyar AL Haafi pengusaha kios di lahan Stadion Maulana Yusus, Kota Serang.
Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan jika tim Pidsus Kejari Serang masih mendalami kasus penyewaan aset negara, yang tidak disetorkan ke kas daerah Kota Serang.
“Nanti itu (tersangka baru), to be continued (berlanjut),” katanya kepada awak media, kemarin.
Baca Juga: Setelah Perindo, Pasangan Hasbi-Amir Kini dapat Rekomendasi dari Demokrat di Pilkada Lebak 2024
Lulus menerangkan terkait adanya tersangka baru, pihaknya memastikan akan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Insya Allah menyusul (tersangka baru). Kami akan kabari (tersangka baru), Insya Allah (lebih dari dua orang tersangka), masih kami dalami,” terangnya.
Untuk diketahui, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang melalui Basyar Al Haafi.
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000. Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Dapat Emas di Olimpiade Paris 2024, Rocky Gerung Terima Kasih ke Jokowi
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. .(***)

















