Sabtu, 27 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gagal Pesta Sabu, Dua Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Agustus 2024 | 19:09
Gagal Pesta Sabu, Dua Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Kedua terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Banten. Polda Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua wanita cantik, Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten saat hendak pesta sabu di kosan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Maret 2024 lalu.

JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan terdakwa Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari terbukti bersalah sebagaimana Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Yayu Gunawan dan terdakwa 2 Eneng Wulandari dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada majelis hakim dan kedua terdakwa.

Raden menjelaskan jika sebelum menuntut keduanya, penuntut umum telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.

BacaJuga

MTQ

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

27 September 2025 | 07:15
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.

Masih Marak, Disnakertrans Banten Ungkap Modus Calo Kirim Pekerja Migran Ilegal

27 September 2025 | 07:00
Buruh

Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta Hapus Outsourcing 

27 September 2025 | 06:55
Balita

46.551 Balita dan Ibu Hamil di Kota Serang Terima Manfaat MBG

27 September 2025 | 06:40

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota

Dalam dakwaan JPU, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula dari Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten, mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di kos-kosan.

Dari penyelidikan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan kos-kosan di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Yayu dan Eneng

Selain kedua perempuan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto +0,17 gram dan 1 buah bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu seberat + 1,54 gram dari dalam dompet Yayu.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024

Dari keterangan keduanya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Ari (daftar pencarian orang) dengan cara membeli secara patungan yaitu Yayu Gunawan Rp500 ribu dan Eneng Wulandari Rp500 ribu, serta rekannya Sintia (DPO) sebesar Rp1 juta. Namun untuk uang patungan Sintia mendapatkan talangan dana dari Yayu.

Sabu pesanan dari Ari tersebut kemudian sebagian telah digunakan oleh keduanya. Ketika hendak kembali pesta narkoba, keduanya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda peldoi.***

Tags: dituntut 10 bulan penjarakasus penyalahgunaan narkobaPengadilan Negeri Serangpesta sabuwanita cantik

Related Posts

MTQ
Daerah

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

27 September 2025 | 07:15
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.
Daerah

Masih Marak, Disnakertrans Banten Ungkap Modus Calo Kirim Pekerja Migran Ilegal

27 September 2025 | 07:00
Buruh
Daerah

Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta Hapus Outsourcing 

27 September 2025 | 06:55
Balita
Daerah

46.551 Balita dan Ibu Hamil di Kota Serang Terima Manfaat MBG

27 September 2025 | 06:40
iphone 16e
Daerah

Cocok Untuk Istri, iPhone 16e Keindahan Tiada Tara, Ketahanan Tiada Duanya

26 September 2025 | 20:47
perpustakaan sekolah
Daerah

Pemberdayaan Perpustakaan Sekolah di Pandeglang, Bupati Dewi: Perpustakaan Bukan Cuma Tumpukan Buku

26 September 2025 | 20:33
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Ruli Riatno soal pengelolaan sampah di Banten

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

26 September 2025 | 14:53
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
SPBU Shell

Daftar SPBU Shell di Banten yang Masih Menyediakan BBM

25 September 2025 | 15:44
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Nahdi Arabian Chicken Serang

Grand Opening Nahdi Arabian Chicken Serang, Ada Diskon Hingga 30 Persen

26 September 2025 | 14:18
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
Xiaomi 15T Pro

Review Xiaomi 15T Pro, Flagship yang Beneran Flagship dengan Performa Gahar

Spesifikasi Xiaomi 17 pro

Spek Gahar Xiaomi 17 Series yang Bikin Pengguna iPhone Ketar-ketir

the future fest

The Future Festival 2025, Pameran Pendidikan dan Beasiswa Internasional Terbesar Hadir di Jakarta dan Surabaya

iPhone cepat rusak

8 Kesalahan Sepele yang Bisa Bikin iPhone Cepat Rusak

Xiaomi 17 Series

Skip Seri 16, Xiaomi 17 Langsung Rilis Siap Jadi Rival Baru iPhone 17

link DANA Kaget hari ini cair

Langsung Cuan! Link DANA Kaget Hari Ini Rp350.00 Langsung Masuk Dompet Digital

MTQ

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

Xiaomi 15T Pro

Review Xiaomi 15T Pro, Flagship yang Beneran Flagship dengan Performa Gahar

27 September 2025 | 09:03
Spesifikasi Xiaomi 17 pro

Spek Gahar Xiaomi 17 Series yang Bikin Pengguna iPhone Ketar-ketir

27 September 2025 | 08:50
the future fest

The Future Festival 2025, Pameran Pendidikan dan Beasiswa Internasional Terbesar Hadir di Jakarta dan Surabaya

27 September 2025 | 08:43
iPhone cepat rusak

8 Kesalahan Sepele yang Bisa Bikin iPhone Cepat Rusak

27 September 2025 | 08:36
Xiaomi 17 Series

Skip Seri 16, Xiaomi 17 Langsung Rilis Siap Jadi Rival Baru iPhone 17

27 September 2025 | 08:19
link DANA Kaget hari ini cair

Langsung Cuan! Link DANA Kaget Hari Ini Rp350.00 Langsung Masuk Dompet Digital

27 September 2025 | 07:32
MTQ

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

27 September 2025 | 07:15

Recent News

Xiaomi 15T Pro

Review Xiaomi 15T Pro, Flagship yang Beneran Flagship dengan Performa Gahar

27 September 2025 | 09:03
Spesifikasi Xiaomi 17 pro

Spek Gahar Xiaomi 17 Series yang Bikin Pengguna iPhone Ketar-ketir

27 September 2025 | 08:50
the future fest

The Future Festival 2025, Pameran Pendidikan dan Beasiswa Internasional Terbesar Hadir di Jakarta dan Surabaya

27 September 2025 | 08:43
iPhone cepat rusak

8 Kesalahan Sepele yang Bisa Bikin iPhone Cepat Rusak

27 September 2025 | 08:36
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda