BANTENRAYA.COM – Dua wanita cantik, Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten saat hendak pesta sabu di kosan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Maret 2024 lalu.
JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan terdakwa Yayu Gunawan dan Eneng Wulandari terbukti bersalah sebagaimana Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Yayu Gunawan dan terdakwa 2 Eneng Wulandari dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada majelis hakim dan kedua terdakwa.
Raden menjelaskan jika sebelum menuntut keduanya, penuntut umum telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota
Dalam dakwaan JPU, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula dari Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten, mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di kos-kosan.
Dari penyelidikan tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan kos-kosan di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Yayu dan Eneng
Selain kedua perempuan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto +0,17 gram dan 1 buah bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu seberat + 1,54 gram dari dalam dompet Yayu.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024
Dari keterangan keduanya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Ari (daftar pencarian orang) dengan cara membeli secara patungan yaitu Yayu Gunawan Rp500 ribu dan Eneng Wulandari Rp500 ribu, serta rekannya Sintia (DPO) sebesar Rp1 juta. Namun untuk uang patungan Sintia mendapatkan talangan dana dari Yayu.
Sabu pesanan dari Ari tersebut kemudian sebagian telah digunakan oleh keduanya. Ketika hendak kembali pesta narkoba, keduanya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda peldoi.***