BANTENRAYA.COM – Basyar AL Haafi pengusaha kios di lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang
Pengusaha kios itu diduga telibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi.
Dalam pantauan Banten Raya, sebelum ditetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Serang memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.
Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota
Keduanya yaitu pengusaha Basyar Al Haafi dan Kepala Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Kota Serang, Tubagus Kumarun Nur Jaman alias Entus.
Sekitar pukul 15.30, Entus keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan Basyar Al Haafi hingga pukul 16.30 masih diperiksa tim penyidik.
Sekitar pukul 17.20 WIB, Basyar keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah dan digiring kedalam mobil tahanan.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024
Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan jika pihaknya kembali melakukan penetapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan aset negara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata.
“Bahwa pada hari ini kami menetapkan seorang tersangka yang berinisial BA selaku pihak ketiga atau pengelola kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf,” katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Lulus menjelaskan tersangka Basyar Al Haafi mengelola puluhan kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dan telah melakukan penarikan uang sewa kepada para pedagang.
Baca Juga: Dia Angkasa Episode 4: Analisa Minta Balikan, Hubungan Aurora dan Angkasa Renggang?
Dengan total pemungutan mencapai ratusan juta rupiah. Namun uang pemanfaatan aset tidak disetorkan ke kas negara.
“Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun kurang lebih 59 kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. dsewtersangka BA melakukan pemungutan uang sewa yang diketahui hingga saat ini berjumlah Rp456.700.000,” jelasnya.
Lulus menerangkan kerjasama pengelolaan lahan negara antara Disparpora dengan tersangka Basyar Al Haafi dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan.
Hal itu menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang.
“Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.
Lulus menegaskan perbuatan Kepala Disparpora Sarnata dan Basyar Al Haafi dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Terima Bola Umpan Kaesang, Ratu Zakiyah-Najib Siap Golkan Pilkada Kabupaten Serang
Sebab, pemasukan dari penyewaan lahan negara itu tidak disetorkan ke kas daerah Kota Serang.
“Hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.635.550,” ujarnya.
Lulus memastikan tim penyidik Pidsus Kejari Serang hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Makin Seru! Clash of Champions Episode 10: Nasib Xaviera di Cerebral Conundrum, Bakal Tereliminasi?
“To be continue, masih kita dalami. Insya Allah (ada pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan jadi tersangka). Saksi 25 orang,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (30/7/2024), kemarin.
Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.
Baca Juga: CPNS 2024 Akan Segera Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Instansi Paling Sepi Peminat!
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000.
Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta.
Baca Juga: Pemkot Serang Hattrick Penghargaan Universal Health Coverage dari Menko PMK Muhadjir Effendy
Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
 
			














