Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Agustus 2024 | 19:04
Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari

asyar Al Haafi dilakukan penahanan oleh tim Kejari Serang, Kamis 8 Agustus 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Basyar AL Haafi pengusaha kios di lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang

Pengusaha kios itu diduga telibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Dalam pantauan Banten Raya, sebelum ditetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Serang memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.

Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota

Keduanya yaitu pengusaha Basyar Al Haafi dan Kepala Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Kota Serang, Tubagus Kumarun Nur Jaman alias Entus.

Sekitar pukul 15.30, Entus keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan Basyar Al Haafi hingga pukul 16.30 masih diperiksa tim penyidik.

Sekitar pukul 17.20 WIB, Basyar keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah dan digiring kedalam mobil tahanan.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024

BACAJUGA:

Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00

Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan jika pihaknya kembali melakukan penetapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan aset negara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata.

“Bahwa pada hari ini kami menetapkan seorang tersangka yang berinisial BA selaku pihak ketiga atau pengelola kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf,” katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

Lulus menjelaskan tersangka Basyar Al Haafi mengelola puluhan kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dan telah melakukan penarikan uang sewa kepada para pedagang.

Baca Juga: Dia Angkasa Episode 4: Analisa Minta Balikan, Hubungan Aurora dan Angkasa Renggang?

Dengan total pemungutan mencapai ratusan juta rupiah. Namun uang pemanfaatan aset tidak disetorkan ke kas negara.

“Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun kurang lebih 59 kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. dsewtersangka BA melakukan pemungutan uang sewa yang diketahui hingga saat ini berjumlah Rp456.700.000,” jelasnya.

Lulus menerangkan kerjasama pengelolaan lahan negara antara Disparpora dengan tersangka Basyar Al Haafi dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan.

Baca Juga: Viewnya Cakep Bener, Yuk Liburan di Pulau Tinjil Cocok Buat Kamu yang Suka Mantai Bareng Orang Tersayang

Hal itu menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang.

“Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Lulus menegaskan perbuatan Kepala Disparpora Sarnata dan Basyar Al Haafi dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Terima Bola Umpan Kaesang, Ratu Zakiyah-Najib Siap Golkan Pilkada Kabupaten Serang

Sebab, pemasukan dari penyewaan lahan negara itu tidak disetorkan ke kas daerah Kota Serang.

“Hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.635.550,” ujarnya.

Lulus memastikan tim penyidik Pidsus Kejari Serang hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Makin Seru! Clash of Champions Episode 10: Nasib Xaviera di Cerebral Conundrum, Bakal Tereliminasi?

“To be continue, masih kita dalami. Insya Allah (ada pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan jadi tersangka). Saksi 25 orang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (30/7/2024), kemarin.

Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.

Baca Juga: CPNS 2024 Akan Segera Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Instansi Paling Sepi Peminat!

Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000.

Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.

Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta.

Baca Juga: Pemkot Serang Hattrick Penghargaan Universal Health Coverage dari Menko PMK Muhadjir Effendy

Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

 

Tags: kasus dugaan tindak pidana korupsikejari serangpengusaha kiospenyewaan aset Pemkot Serangtersangka
Previous Post

Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota

Next Post

Gagal Pesta Sabu, Dua Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Related Posts

Wilmar Group gelar buka puasa bersama
Daerah

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau rumah warganya yang ambruk di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Sabtu 7 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Ibu Tewas Anak Luka Memar usai Rumah Ambruk di Ciruas, Bupati Serang langsung Turun Cek Situasi

7 Maret 2026 | 16:00
Ilustrasi. Arus mudik di Gerbang Tol Merak, belum lama ini. Berikut bacaan doa agar mudik Lebaran 2024 diberi kelancaran. (Ainul Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Bacaan Doa Sebelum Mudik Lebaran 2026, Yuk Tundukan Kepala 1 Menit Demi Keberkahan di Perjalanan

7 Maret 2026 | 15:00
Ilustrasi. Destinasi wisata di Banten untuk isi libur Lebaran 2026. (Mia Reva/Bantenraya.com)
Daerah

5 Wisata di Banten yang Jadi Pilihan Tepat Isi Libur Lebaran 2026, Nomor 3 Paling Bisa Jadi Paling Seru Syahdu

7 Maret 2026 | 14:00
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)
Daerah

Borneo FC vs Persebaya, Kemenangan Jadi Harga Mati untuk Kado Ultah Pesut Etam

7 Maret 2026 | 13:15
Masyarakat Kecamatan Kramatwatu menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Serang Tb Mohammad Sholeh. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Warga Kabupaten Serang Adukan Soal MBG dan BPJS Kesehatan PBI ke Politisi PKS

7 Maret 2026 | 13:00
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vidi Aldiano meninggal dunia

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda