Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Agustus 2024 | 19:04
Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari

asyar Al Haafi dilakukan penahanan oleh tim Kejari Serang, Kamis 8 Agustus 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Basyar AL Haafi pengusaha kios di lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang

Pengusaha kios itu diduga telibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi.

Dalam pantauan Banten Raya, sebelum ditetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Serang memanggil dua orang saksi untuk diperiksa.

Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota

Keduanya yaitu pengusaha Basyar Al Haafi dan Kepala Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Kota Serang, Tubagus Kumarun Nur Jaman alias Entus.

Sekitar pukul 15.30, Entus keluar dari ruang pemeriksaan. Sedangkan Basyar Al Haafi hingga pukul 16.30 masih diperiksa tim penyidik.

Sekitar pukul 17.20 WIB, Basyar keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah dan digiring kedalam mobil tahanan.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024

Kajari Serang, Lulus Mustofa mengatakan jika pihaknya kembali melakukan penetapan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan aset negara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata.

“Bahwa pada hari ini kami menetapkan seorang tersangka yang berinisial BA selaku pihak ketiga atau pengelola kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf,” katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

Lulus menjelaskan tersangka Basyar Al Haafi mengelola puluhan kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dan telah melakukan penarikan uang sewa kepada para pedagang.

Baca Juga: Dia Angkasa Episode 4: Analisa Minta Balikan, Hubungan Aurora dan Angkasa Renggang?

Dengan total pemungutan mencapai ratusan juta rupiah. Namun uang pemanfaatan aset tidak disetorkan ke kas negara.

“Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun kurang lebih 59 kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. dsewtersangka BA melakukan pemungutan uang sewa yang diketahui hingga saat ini berjumlah Rp456.700.000,” jelasnya.

Lulus menerangkan kerjasama pengelolaan lahan negara antara Disparpora dengan tersangka Basyar Al Haafi dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan.

Baca Juga: Viewnya Cakep Bener, Yuk Liburan di Pulau Tinjil Cocok Buat Kamu yang Suka Mantai Bareng Orang Tersayang

Hal itu menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang.

BACAJUGA:

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

“Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Lulus menegaskan perbuatan Kepala Disparpora Sarnata dan Basyar Al Haafi dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Terima Bola Umpan Kaesang, Ratu Zakiyah-Najib Siap Golkan Pilkada Kabupaten Serang

Sebab, pemasukan dari penyewaan lahan negara itu tidak disetorkan ke kas daerah Kota Serang.

“Hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.635.550,” ujarnya.

Lulus memastikan tim penyidik Pidsus Kejari Serang hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Makin Seru! Clash of Champions Episode 10: Nasib Xaviera di Cerebral Conundrum, Bakal Tereliminasi?

“To be continue, masih kita dalami. Insya Allah (ada pihak lain yang terlibat dan akan ditetapkan jadi tersangka). Saksi 25 orang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (30/7/2024), kemarin.

Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.

Baca Juga: CPNS 2024 Akan Segera Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Instansi Paling Sepi Peminat!

Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000.

Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.

Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta.

Baca Juga: Pemkot Serang Hattrick Penghargaan Universal Health Coverage dari Menko PMK Muhadjir Effendy

Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

 

Tags: kasus dugaan tindak pidana korupsikejari serangpengusaha kiospenyewaan aset Pemkot Serangtersangka
Previous Post

Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota

Next Post

Gagal Pesta Sabu, Dua Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Related Posts

PWI
Daerah

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung
Daerah

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor
Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas
Daerah

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40
Pemkot Cilegon
Daerah

Fraksi PAN Dorong Pemkot Cilegon Gali PAD dari Aset Tidur

31 Oktober 2025 | 20:56
TKI
Daerah

TKI Asal Cilegon yang Minta Dipulangkan dari Arab Saudi Diduga Berangkat Melalui Jalur Perseorangan

31 Oktober 2025 | 20:29
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda