BANTENRAYA.COM – Proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp3,7 miliar bukan dikerjakan oleh pemenang lelang CV Kakang Prabu.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 8 Agustus 2024..
Sidang kali ini JPU Kejati Banten menghadirkan dua orang saksi yaitu Direktur CV Rajata Mulia, Hendra Wijaya dan Notaris Yulianti.
Baca Juga: Gagal Pesta Sabu, Dua Wanita Cantik Ini Dituntut 10 Bulan Penjara
Keduanya dihadirkan untuk keterangan saksi terdakwa Asep Saepurohman Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Direktur CV Rajata Mulia, Hendra Wijaya mengatakan jika dirinya membantu mengerjakan proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang sempat tertunda, lantaran adanya penolakan warga karena pekerjaan dilakukan menggunakan jalur darat.
“Iya (parjianto, anggi dan irjen Sinambela bukan bagian dari PT Kakang Prabu pekerjaan tahap pertama-red). Saya melanjutkan,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Baca Juga: Diduga Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang, Pengusaha Kios di Kawasan Stadion Ditahan Kejari
Meski dirinya yang mengerjakan, Hendra membantah mengerjakan proyek tersebut menggunakan nama perusahaannya. Dirinya hanya membantu istrinya Ratna Juwita selaku Direktur CV Kakang Prabu, karena khawatir proyek tersebut terbengkalai.
“Perusahaan saya tidak ada kaitannya,. Saya menawarkan (untuk terlibat). Awalnya saya tidak masuk ke dalam proyek itu, ada rekan yang lain yang melaksanakan pekerjaan itu (Parjianto alias Anto). Akhirnya mereka tidak ada, saya yang melanjutkan,” ungkapnya.
Hendra menambahkan proyek tersebut dikerjakan olehnya pada Juni 2023 lalu. Kegiatan yang dia laksanakan dengan menyiapkan alat berat, membawa material menggunakan tongkang dan pekerja.
Baca Juga: Helldy Cuti Masa Kampanye dan Sanuji Mundur, Pemerintahan Bakal Dikendalikan Pjs Walikota
“Iya alat berat (disiapkan),” tambahnya.
Hendra menjelaskan dalam kegiatan itu banyak kendala, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan. Kendala yang dihadapi diantaranya dangkalnya perairan yang menyebabkan kapal tongkang kesulutan menuju lokasi proyek. Sehingga pekerjaan melalui jalur laut dirubah melalui jalur darat.
“Kami membawa material menggunakan tongkang tidak sampai ke lokasi. Diubah lagi (melalui darat). Oktober 2023 tidak selesai, Desember 2023 selesai,” jelasnya.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Penyaluran Kredit UMKM Banten Capai Rp59,41 Triliun di Semester I 2024
Lebih lanjut, Hendra menegaskan proyek Breakwater Cituis itu mendapatkan sokongan dana dari bos besar bernama Sherli Andriani.
Selain dirinya, beberapa orang ikut terlibat dalam pekerjaan proyek yaitu Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu dan pemodal bernama Sherli Andriani.
“Sherli tau tapi tidak kenal, pas kita pindah ke jalur darat. Bos besar (Sherli) yang memodali dari Kevin. Awalnya tidak tau, kita sudah deal aktivitas darat (pemodal),” tegasnya.
Baca Juga: Dia Angkasa Episode 4: Analisa Minta Balikan, Hubungan Aurora dan Angkasa Renggang?
Hendra menambahkan dalam proyek tersebut, terdapat tiga kali pengambilan uang dari rekening CV Kakang Prabu. Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah dibayar oleh pemerintah daerah.
“Yang pertama Rp 600 juta. Uangnya untuk melanjutkan aktivitas (proyek), kedua Rp 1,3 miliar ditarik Sherli setelah ada akta (perjanjian), yang terakhir Rp 1,3 miliar untuk pembiayaan menyelesaikan proyek,” tambahnya.
Memurut Hendra, Sherli dapat mengambil uang pencairan lantaran telah dibuatkan perjanjian melalui notaris, jika proyek tersebut diserahkan kepada Sherli selaku pemodal.
“Bisa (sherli punya kewenangan mengambil uang pelunasan). Pertama saya yang ngambil. Kedua sherli, ketiga saya untuk pembiayaan,” ujarnya.
Notaris Yulianti mengatakan saat pembuatan akta notaris, pihak pertama Ratna Juwita dan pihak kedua Sherli tidak bertemu secara langsung. Namun dilakukan melalui telpon atau video call.
“Harusnya menghadap (aturan boleh tidak saling bertemu melalui telpon tidak ada saat penandatanganan akta notaris),” katanya.***















