BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini warga Indonesia dihebohkan lantaran Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Hal ini membuat masyarakat heboh, pasalnya penyediaan alat kontrasepsi itu diadakan di sekolah.
Sebagai informasi, kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Forkopimda Bahas Persiapan Pilkada 2024
Kontrasepsi biasanya digunakan oleh pasangan suami istri yang sedang menunda kehamilan.
Maka dari itu, hal ini aneh jika ada di lingkungan sekolah.
Pasalnya, mereka belum saatnya mengenal alat kontrasepsi tersebut.
Karena, para pelajar tersebut masih remaja dan baru saja sedang proses menuju dewasa.
Dan jika hal ini disahkan resmi oleh pemerintah, maka dari itu sama saja melegalkan perzinahan di tingkat sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pasal 103.
Ayat 1 “Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi,” isi dari pasal tersebut.
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id.
Pemerintah seharusnya mendengarkan suara masyarakat di Indonesia.
Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia.
Apalagi, aturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Dan saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: GRATIS! Link DANA Kaget 7 Agustus 2024 Klaim Hadiah Saldo Rp100 Ribu Tanpa Topup
Hal ini menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
Banyak tanggapan di kolom komentar yang merasa sedih atas adanya aturan tersebut.
“Sepertinya negara ini kehilangan jati diri dan norma etika, ” tulis @ari*** dalam komentar.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Meriahkan HUT RI ke-79, Pemkot Tangerang Gelar Job Fair di Metropolis Town Square
Sungguh hal ini menjadi perhatian publik karena jika dilegalkan di dunia pendidikan sama saja pemerintah melegalkan produk perzinahan terjadi. ***