BANTEN RAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada seluruh calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Banten terpilih pada hasil Pemilu 2024 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan yang mengatakan bahwa, caleg DPRD terpilih paling lambat harus menyerahan LHKPN-nya 21 hari sebelum hari pelantikan. Di mana, kata dia, agenda pelantikan dijadwalkan akan diselenggarakan pada Oktober 2024 mendatang.
“Kami mengimbau untuk para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN-nya kepada kami sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” kata Ihsan kepada Banten Raya, Selasa (6/8/2024).
Ihsan mengungkapkan, saat ini masih terdapat 10 persen caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya. Ia meminta agar mereka yang belum melaporkan LHKPN-nya bisa segera menuntaskannya.
“Saat ini masih terus berjalan (proses pencatatan LHKPN,-red), sudah ada sekitar 90 persen-an yang sudah menyampaikan dan kami catat. Prosesnya masih terus berjalan sampai menjelang hari pelantikan nanti,” jelasnya.
Baca Juga: Banyak Pengendara Sepeda Motor Terobos Ujicoba Traffic Light di Unyur
“Ya kami terus mengkomunikasikannya kepada caleg-caleg terpilih untuk segera menyampaikannya jika belum. Saya kira masih ada waktu untuk segera (menyampaikan LHKPN,-red),” sambungnya.
Ihsan mengatakan, bila caleg terpilih tidak melakukan penyampaian LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif definitif.
“Saya kira harus menyampaikan ya kalau mau dilantik. Karena penyampaian LHKPN itu kan sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik. Kalau tidak menyampaikan ya maka dibatalkan (pelantikannya,-red),” tegasnya.
Kendati demikian, Ihsan mengaku pihaknya telah mengingatkan kepada para caleg terpilih tersebut untuk segera menyampaikan LHKPN-nya.
“Sudah kami ingatkan, dan mereka juga siap untuk segera. Beberapa waktu itu progresnya cukup baik sampai bisa jadi 90 persen ini. Saya kira hanya masalah waktu saja, karena ini kan masih ada waktu,” tuturnya.
“Dan saya juga turut mengapresiasi bagi caleg-caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN-nya kepada kami. Semoga yang 10 persen tadi bisa segera menyusul. Begitu juga kita sampaikan ke teman-teman di Kabupaten Kota untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Baca Juga: KPU Banten Raih Juara Pertama Apresiasi Perhumasan 2024
Sebagai informasi, KPU Provinsi Banten telah menetapkan 100 kursi anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Menurut peraturan perundangan yang berlaku, untuk dapat dilakukan pelantikan, para caleg terpilih harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah menyampaikan LHKPN-nya kepada KPU Provinsi Banten. (***)

















