BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah atau Dinkop UKM Kota Cilegon menanggapi permasalahan aplikasi digital Pujasagon tak bisa digunakan.
Di mana, aplikasi digital Pusat Jajan dan Oleh-oleh Cilegon atau Pujasagon dibuat oleh Dinkop UKM Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Aplikasi digital tersebut sedianya akan digunakan sebagai display atau katalog produk UMKM asal Kota Cilegon.
Namun, aplikasi digital tersebut tak dibisa digunakan.
Permasalahan tersebut diungkap Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga pada Rapat Evaluasi Semester 1 dan Prognosis antara Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menanggapi permasalahan yang diungkapkan Erik Airlangga, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon membenarkan jika aplikasi digital Pujasagon tak bisa digunakan.
Menurutnya, pernasalahan karena server yang digunakan masih dikelola pihak ketiga.
“Aplikasi Pujasagon masih ada, server yg digunakan masih di pihak ke tiga, sudah habis sewanya. Sedang proses untuk dipindahkan ke server di Diskominfo,” kata Didin kepada Bantenraya.com pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca Juga: Setyo Sukarno Bertemu Perwakilan Pengurus JPP Promedia, Memastikan Maju Calon Bupati Wonogiri
Menurutnya, saat ini sedang dalam pemindahan server dari pihak ketiga ke Diskominfo Kota Cilegon.
“Sekarang sedang proses dipindahkan ke server Diskominfo. Saya sedang minta diaktifkan lagi, sebelum dipindah (server) ke Diskominfo,” kata
Mantan Kepala Diskominfo Kota Cilegon ini.
Pada proses pemindahan server, kata Didin, harus ada sourchcode yang diambil dari pihak ketiga.
“Pujasagon dibuat sebelum saya di Dinkop UKM, kalau tidak salah tahun 2022, tahun 2023 saya lengkapi data UMKMnya, transaksi masih manual , telepon, transfer, rencana tahun ini mau dikembangkan bisa langsung, kerjasama Gopay, dan lain-lain,” tuturnya.
Baca Juga: UPDATE! Anime Tsue to Tsurugi no Wistoria Episode 4 Sub Indo: Jadwal Tayang Beserta Spoiler
Didin memambahkan, pengelolaan aplikasi tetap oleh Dinkop UKM Kota Cilegon.
“Yang di Kominfo hanya servernya saja, pengelolaan masih di Dinkop UKM,” ucapnya.***















