BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial GK berusia 21 tahun warga Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan narkotika sabu dengan berat brutto 20 gram disimpan dalam 36 bungkus plastik kecil masing-masing dengan berat keseluruhan 12,24 gram.
Keberhasilan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dipaparkan Wakapolres Kompol Iwan Nurfrianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, didampingi Kasi Propam Polres Pandeglang, Ipda Deden Ari Moh Amin.
“Tersangka berhasil diamankan di dalam toko fotokopi milik pelaku di wilayah Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, saat gelar pres rilis, Kamis 25 Juli 2024.
AKP Ilman menyebut, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi warga, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto berpesan, kepada masyarakat tidak menyalahgunaan narkoba. Sebab, narkoba sangat merugikan banyak pihak.
“Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan. Saya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” pesannya.***
















