BANTENRAYA.COM – Polsek Bojong membongkar kasus perjudian permainan kartu domino. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan lima terduga pelaku yang sedang asik bermain judi domino di salah satu rumah warga di Kampung Sukamaju, Desa Bojong, Kecamatan Bojong.
Kapolsek Bojong, Iptu Rodiansyah membenarkan, penangkapan kelima terduga pelaku, bermula saat anggotanya melakukan patroli wilayah menemukan beberapa warga sedang berkumpul di depan rumah bermain kartu domino dengan taruhan uang hingga larut malam.
Dari informasi itu, anggotanya melakukan penyelidikan, ternyata rumah itu dijadikan tempat judi kartu domino dengan melibatkan banyak pelaku. “Saat kami tangkap, ada lima orang penjudi,” kata Rodiansyah, Rabu 24 Juli 2024.
Kelima terduga pelaku yang diamankan, kata Kapolsek, yakni Zaenal, Samri, Arsadi, Jamir dan Ani. Selain kelima orang ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lain karena berhasil kabur saat akan diamankan. “Ada satu pelaku lain sedang kami kejar. Untuk kelima pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswi di Gorontalo Tega Gelapkan 11 Laptop untuk Mantan Kekasih
Tidak hanya menangkap terduga pelaku judi, Kapolsek menjelaskan, anggotanya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang senilai ratusan ribu rupiah.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 2 set kartu domino, 4 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 3 lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, 13 lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, 20 lembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu, dan 4 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojong, Bripka Rifky menuturkan, penangkapan kelima terduga pelaku judi domino karena meresahkan warga. Para pelaku mengakui perbuatannya sering bermain judi domino, namun dengan lokasi yang berpindah-pindah agar menghindari penangkapan polisi. “Mereka ngakunya cuman iseng-iseng saja main judi, tapi memang sering,” tuturnya.
Kata Rifky, kelima terduga pelaku judi domino terancam pasal 303 KUHP, dan atau pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 25 juta. “Mereka sudah kami amankan di Polsek Bojong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (***)
















