BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat monitoring dan evaluasi atau Monev pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024.
Rapat monev berlangsung di Zuka Resto Iga Konro pada Rabu, 17 Juli 2024.
Asisten Daerah atau Asda I Setda Kota Cilegon Tatang Muftadi berkesempatan membuka acara tersebut dan dihadiri sejumlah pejabat seperti Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Setiabudi, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon, serta stakeholder lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan, hingga saat ini jumlah klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kota Cilegon sudah mencapai Rp 790.000.000.
Baca Juga: Hadirkan Putri Indonesia, Siswa SMP di Pamarayan Diberi Sosialisasi Bahaya Narkotika
Sementara itu, jumlah iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dari APBD Kota Cilegon baru mencapai Rp 480.457.660.
“Kalau kita lihat jumlah iuran versus klaim, iuran kita masih minus 200 juta lebih, nanti akan dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Faruk kepada awak media.
Faruk berharap masih ada ruang yang bisa diberikan untuk penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Cilegon.
“Melalui monev tersebut, memiliki beberapa tujuan khusus. Pertama, mendapatkan data dan informasi tentang tindak lanjut Pemda terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Khususnya, terkait kepesertaan pekerja non formal, seperti ketua RT atau RW, kader, Linmasdan pekerja rentan seperti nelayan. Kedua, menginventarisasi potensi dan kendala dalam implementasi perluasan kepesertaan program jamsostek bagi pekerja informal di Kota Cilegon,” paparnya.
Baca Juga: Jalani KKM 2024, Mahasiswa UNBAJA Dituntut Mampu Bantu Masyarakat Meningkatkan Kualitas Hidup
Ketiga, lanjuta Faruk, memeroleh komitmen bersama dalam perluasan kepesertaan program Jamsostek sebagai bahan masukan laporan kepada Walikota Cilegon akan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Faruk mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini membantu mencegah kemiskinan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan, salah satunya itu adalah untuk mencegah kemiskinan, Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami risiko-risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan,” ungkapnya.
Faruk menambahkan, dengan diberikan santunan kepada ahli waris penerima BPJS Ketenagakerjaan meliputi seperti santunan kematian, santunan cacat, beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia.
Baca Juga: Jalan Raya Bojonegara-Puloampel Dipenuhi Material Tambang, Korban Kecelakaan Berjatuhan
“Dalam Inpres No 2 tahun 2021 tersebut juga menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arief mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik berbentuk nirlaba dan berskala nasional.
“Tidak semua kantor cabang klaimnya lebih besar dari pada iuran, seperti hasil monev kemarin, kita di Cilegon klaimnya lebih besar dari pada iurannya,” tutur Arief.
“Tapi ada juga kantor cabang yang klaimnya lebih kecil, tapi iurannya besar. Disitulah kita bisa saling menutupi, terlebih disini masih ada iuran dari pemberi kerja atau badan usaha serta iuran dari jasa konatriksi,” katanya.
Baca Juga: Gandeng Berbagai Elemen, Sosialisasi Pilkada Serentak Bakal Dimasifkan KPU Kabupaten Lebak
Menurut Arief, rekomendasi penganggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 yang dibiayai APBD Kota Cilegon adalah untuk para pekerja rentan seperti pelaku UMKM, marbot masjid, tukang parkir, ojek, buruh serabutan dan sejenisnya.
“Hal tersebut menjadi topik pembahasan yang lebih dirinci yang diharap dapat diaspirasikan sesuai mekanisme dan terokomodir dalam APBD 2025 dalam rangka mencapai target universal coverage jaminan sosial ketanagakerjaan (UCJ),” paparnya.***