BANTENRAYA.COM– Pemuda di Kampung Cilangkap Kidul, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, menolak peredaran judi online (Judol) dengan memasang spanduk imbauan larangan bermain Judol di jalan.
Penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk di sejumlah dititik yang ada di Kalanganyar.
Hendrik, salah seorang pemuda setempat mengatakan, aksi pasang spanduk larangan Judol tersebut merupakan bentuk keresahan warga akan pengaruh buruk Judol bagi masyarakat.
Baca Juga: Pachinko Season 2 Kapan Rilis dan Berapa Episode? Ini Jadwal Tayang Drakor Lee Min Ho dan Kim Min Ha
“Pengaruh Judol tentunya banyak membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Maka dari itu, dirinya berinisiatif untuk memasang spanduk stop judol agar warga bisa terhindar dari Judol,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 15 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, dirinya banyak pembelajaran sejak menggilanya situs-situs judi online di lingkungan sekitar, dengan maraknya judi online tersebut sudah memberi dampak yang negatif.
“Pengaruh negatifnya bukan hanya untuk diri sendiri saja tapi juga bagi keluarganya. Mulai dari terlilit hutang bahkan banyak pasangan suami istri yang ribut gegara judi online,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Auditors Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Alur Cerita
Hendrik menambahkan, mudah-mudahan dengan dipasangnya spanduk stop judi online tersebut masyarakat bisa berhenti untuk bermain judol.
“Saya harap dengan adanya spanduk ini bisa menjadi pengingat buat kita semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Cilangkap Aipda Didik Mahardika mengapresiasi dengan pemasangan spanduk stop judi online yang dilakukan oleh pemuda Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar.
Baca Juga: Rumah Makan di Pandeglang Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
“Itu ide bagus dalam memberikan imbauan larangan judi online. Semoga dengan pemasangan spanduk tersebut masyarakat bisa terhindar dari judol yang nantinya akan menyengsarakan,” singkatnya. ***