BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyoroti beberapa kinerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pasalnya, ada di antara mereka yang melaksanakan tugasnya tak sesuai prosedur dan menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat melakukan pengawasan pihaknya menemukan ada petugas pencocokan dan penelitan (coklit) yang tidak memakai atribut atau dan pengenal.
Baca Juga: 1.432 Mahasiswa KKM Untirta Menyebar ke Desa-desa, Bawa Misi One Village One Product
Kemudian ada petugas coklit yang tidak menuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS) pada stiker yang dipasang di rumah warga.
“Masyarakat jadinya kebingungan, nantinya di mau mencoblos di TPS mana. Hari ini (kemarin-red) kita mengintruksikan ke Panwascam dan PKD (pengawas kelurahan/desa) untuk melakukan uji petik,” ujarnya, Rabu 10 Juli 2024.
Selain itu, pada saat pencoklitan berlangsung banyak data yang tidak sesuai antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) di daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Baca Juga: My Sweet Mobster Episode 9 Sub Indo: Penampilan Lee Joon Sebagai Cameo Buat Um Tae Goo Cemburu?
“Terus juga ada beberapa rumah yang sudah dicoklit tapi tidak dipasangi stiker. Itu temuan-temuan di lapangan oleh teman-teman PKD dan teman-teman Panwascam,” ungkapnya.
Ia mengaku telah memerintahkan kepada Panwascam dan dan PKD untuk langsung mengimbau kepada petugas coklit yang bertugas tidak sesuai dengan prosedur.
“Kalau yang pakai joki sampai dengan saat ini kita belum menemukan. Petugas yang tidak pakai atribut juga sudah kita panggil PPK dan PPS untuk mengklarifikasi dan ternyata yang bersangkutan petugas coklit,” tuturnya.
Baca Juga: Berantas Polio, Pemprov Banten Incar 1,6 Juta Anak untuk Diberi Vaksin
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengaku belum mendapat informasi terakit adanya petugas pantarlih yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur.
“Kita sudah memberikan arahan langsung dan tidak langsung melalui bimtek kepada PPK, PPS, dan petugas Pantarlih,” katanya.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang juga, kata Nasehudin, sudah memberikan supervisi ke lapangan terkait dengan teknis pencoklitan dan sebagainya.
Baca Juga: Seluruh OPD Pemkot Cilegon Kena Evaluasi KemenPAN-RB, Helldy Agustian: Mudah-mudahan Kami……
“Kalau ada temuan kita akan perbaiki dan akan kita tanyakan ke PPK dan PPS.
Yang jelas data yang diberikan ke pantarlih wajib dicoklit dan ditandai dengan penempelan stiker,” ujarnya.***