BANTENRAYA.COM – Ponsel milik pegawai Setda Kabupaten Pandeglang disidak oleh tim gabungan.
Tim gabungan sidak ponsel pegawai Setda Kabupaten Pandeglang itu terdiri dari Diskomsantik, Satpol-PP dan Sekda Kabupaten Pandeglang sendiri, Ali Fahmi Sumanta.
Sidak terhadap pegawai Setda Kabupaten Pandeglang dilakukan untuk memastikan ponsel terbebas dari aplikasi ataupun riwayat pencarian internet yang berkaitan dengan judi online (judol).
Baca Juga: Puluhan Personel Polres Pandeglang Diganjar Naik Pangkat, Kapolres Singgung Soal Integritas
Selain ponsel pribadi pegawai, sejumlah peralatan kantor seperti laptop dan komputer yang digunakan para pegawai juga ikut menjadi sasaran sidak.
Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan bahwa sidak yang pihaknya lakukan merupakan upaya untuk memberantas judol, khususnya di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kita sedang galakkan pemberantasan judi online, dan hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan di sejumlah bidang di setda,” ungkap Fahmi kepada Bantenraya.com, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga: 3 Wilayah Pulomerak Kota Cilegon Rawan Tsunami, BPBD Ingatkan Masih Ada 3 Risiko Bencana Lainnya
Tak berhenti sampai di situ, Fahmi juga mengatakan sidak ponsel pegawai di lingkungan setda sendiri hanyalah awal dari komitmen pihaknya dalam memberantas judol.
Selanjutnya, dirinya akan memperluas objek sidak hingga ke OPD lain dan juga ke masyarakat, khususnya di tempat yang menyediakan fasilitas internet berbayar seperti warung internet (warnet).
“Kami mencoba meng-clerkan dulu di internal kami, ini baru di Setda. Insya Allah nanti akan kita lakukan di OPD, kita akan kunjungi semua, kita akan periksa, termasuk ke masyarakat bersama Satpol-PP,” katanya.
Baca Juga: UPDATE Ibadah Haji 2024: Sebantak 23 Jemaah Haji Wafat Asal Banten di Tanah Suci
“Saya ingin clear and clean ditataran Pemkab Pandeglang dulu supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sambungnya.
Berdasarkan hasil dari sidak tersebut, Fahmi mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi dari para pegawainya yang bermain judol.
“Saya sedikit menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada, mudah-mudahan di setiap OPD juga sama,” tuturnya.
Baca Juga: Ayah di Kabupaten Serang Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pelaku Masuk Kamar Lalu……
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang kedapatan melakukan aktivitas judi online.
“Kita ada aturan tersendiri, ada sanksi tentunya, tetapi yang jelas kita temukan dulu saja baru nanti kita bicara apa yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Diskomsantik Pandeglang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap ‘virus’ judol di Pandeglang mengungkapkan bahwa fenomena judol sendiri saat ini sudah cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Musafir Berusia 84 tahun Meninggal Saat Mencari Keluarga
Terlebih, peredaran dan pemasaran dari judol online sendiri sangat masif dan hampir bisa ditemukan di sejumlah sosial media yang biasa digunakan oleh masyarakat.
“Kebanyakan hari ini yang jadi korban dari judol sendiri itu mulai dari kalangan anak-anak hingga remaja,” ungkapnya.
“Jadi untuk orang tua harus lebih memperhatikan lagi anak-anaknya ketika menggunakan ponselnya,” kata Kepala Diskomsantik Pandeglang, TB. Nandar Suptandar. ***