BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi faktual atau verfak dukungan 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur perseorangan.
Kedua bapaslon perseorangan yang diverfak yakni Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.
“Saat ini tim verifikator masih melaksanakan verfak (syarat dukungan bapaslon perseorangan) di lapangan, dan menginventarisir pendukung yang tidak ditemui untuk disampaikan kepada masing-masing bapaslon,” kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Pandeglang, Selasa Juli 2024.
Baca Juga: Sampah Berserakan di Pantai Cigondang, Kepala Desa Tuntut Kesadaran Warga
Nunung menerangkan, verfak tersebut untuk memastikan data dukungan KTP dua bapaslon jalur independen yang diserahkan kepasa KPU.
“Verfak ini untuk memastikan kebenaran dukungan setiap bapaslon, pencocokan data pendukung, dan status dukungan,” terangnya.
Nunung berpesan, kepada petugas verfak bekerja secara cermat, dan tuntas. Para petugas wajib bertemu dengan pendukung di tempat tinggalnya, dan memastikan nama, alamat, dan kebenaran dukungan dua bapaslon jalur perseorangan.
Baca Juga: Lebihi Izin Tinggal di PIK 2 Tangerang, 3 WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi
“Verfak dua bapaslon jalur perseorangan akan berakhir sampai tanggal 4 Juli 2024,” papar Nunung.
“Saya berpesan kepada tim verifikator dapat melaksanakan tugas dengan baik serta mempedomani prinsip netralitas dan integritas selaku penyelenggara,” pesannya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu ikut melakukan pengawasan verfak dukungan bapaslon jalur independen bersama KPU. Dengan harapan verfak dilaksanakan sesuai aturan.
“Kami hanya ikut mengawasi, untuk verfaknya oleh KPU,” ujarnya. ***


















