BANTENRAYA.COM – Kepala Disperindag Banten Babar Suharso angkat suara terkait penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan elpiji bersubdisi dengan menyuntikan pada tabung gas non-subsidi.
Kepala Disperindag Banten itu menyebut besar kemungkinan dilakukan oleh oknum yang memiliki izin pembelian tabung gas atau elpiji 3 kilogram.
Babar menerangkan, pembelian gas bersubdisi seperti elpiji 3 kg perlu mengantongi izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Tarik Motor Pakai Tali, Pemotor Tewas Terlindas Bus Asli di Serang
Sehingga, hal itu dapat terjadi karena pelaku memiliki peluang untuk melakukan tindakan curang dengan mengoplos isi tabung gas subsidi ke non-subsidi.
“Yang bersubsidi itu kan berizin, jadi dia pasti mendapatkan tabung karena dia mengantongi izin, gas bersubsidi itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.
“Jadi masalahnya, memanfaatkan izin yang sudah dikantongi tadi. Penyalahgunaan dari izin memperoleh tabung bersubsidi, lalu dia (pelaku-red) praktek demikian, berarti ada kesempatan, ada peluang,” sambungnya.
Baca Juga: Promosi Judol di Instagram 5 Selebgram di Banten Dibui, Salah Satunya Artis
Dalam pengawasan peredaran elpiji, Babar mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap agen-agen yang menjadi distributor gas subsidi maupun non-subsidi.
Saat ditanya terkait praktik curang yang lolos dari pengawasan, Babar menuturkan yang pihaknya awasi bukan hanya elpiji, namun juga pupuk, dan bahan-bahan pangan bersubsidi lainnya.
“Kalau pengawasan berjalan terus, jadi yang namanya kita (Disperindag, -red), itu banyak yang diawasi,” ungkapnya.
Baca Juga: PPDB SMP Dibuka Online, Orang Tua Siswa di Pandeglang Banyak yang Gaptek
“Terutama yang disubsidi. Termasuk gas elpiji, pupuk bersubsidi, bahan pokok, bahan pangan. Termasuk barang penting gas elpijiini,” katanya.
“Karena ini di lapangan itu banyak praktek yang dilanggar. Biasanya itu mereka (pelaku-red) berpindah-pindah modusnya, tempat kejahatannya itu berpindah pindah,” tuturnya.
“Kita juga ini kerjasama dengan yang berbatasan dengan Jawa Barat, pengawasan barang-barang penting itu kita kerjasama dengan lintas kabupaten kota se-provinsi,” tambahnya.
Baca Juga: Bikin Geger! Warga Ciandur Pandeglang Temukan Mayat Laki-laki, Puskemas Ungkap Dugaan Sementara
Babar juga menjelaskan bahwa, selama ini pihaknya tidak mendapati adanya laporan distribusi LPG yang bermasalah dari para agen. Bahkan, terbilang sudah sesuai dengan data penerima.
“Kalau yang berizin kan kita minta laporan dari agen, agen itu distribusinya kemana saja. Kalau selama itu laporannya lancar, berarti tidak ada masalah. Laporan bahwa distribusinya sesuai dengan data,” tuturnya.
“Konsumsen juga harus cerdas. Minimal isinya dulu, isi yang non subsidi itukan biasa berat, nah ini hasil pengisiannya (yang disuntik-red) nggak sempurna. Misalkan cepat habis,” pungkasnya.
Baca Juga: BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024
Sebelumnya, Polda Banten berhasil membongkar tindak kecurangan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Di mana penangkapan tersebut bermula karena terjadi kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinsial AS (34) dan AI (38).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi.
Baca Juga: Tiga Tempat Tereksotis di Banten, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup
“Untuk 1 tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat buah tabung 3 kilogram, dan untuk 1 tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung 3 kilogram,” jelasnya.
“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta per hari,” tuturnya.
“Sehingga kerugian negara mencapai Rp3 miliar selama delapan bulan beroperasi,” tambahnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan itu, Polda Banten berhasil menyita kurang lebih sebanyak 570 tabung gas yang digunakan oleh kedua tersangka. Terdiri dari 181 tabung berbagai ukuran yang berisi dan 389 tabung yang kosong.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Money Changer di Kota Serang Akui Sepi Penukaran
Selain tabung gas, Polda Banten juga menyita barang bukti berupa selang regulator dan kendaraan pengangkut gas. Para tersangka tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mg-Rafi) ***

















