BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak meminta agar Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (Daerah) Lebak.
Ketua Umum HMI Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, dugaan korupsi tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin pudar.
“Pelayanan penyediaan air oleh PDAM juga kerap kali di keluhkan oleh masyarakat karena kualitasnya yang buruk, kemudian baru-baru ini muncul dugaan korupsi. Ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada PDAM,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 24 Juni 2024.
Baca Juga: 1.225 Pantarlih Dilantik Serentak, Bersiap Lakukan Coklik Pemilih
Menurutnya, sistem kerja PDAM Lebak sangat buruk karena tidak menerapkan prinsip kualitas dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami sangat sepakat dengan delik tindak pidana korupsi terlebih saya mendengar soal penyalahgunaan pembelian air bersih ke Pemda Lebak. Harapan saya segera didalami dan diringkus saja oknum yang menguntungkan pribadinya,” jelas Ratu.
Dilanjutkan Ratu, pihaknya meminta agar Kejari Lebak dan Kejati Banten turun tangan untuk mengusut sampai tuntas.
Baca Juga: Soft launching Cluster PESONA, MGK Diserbu Ratusan Warga
“Demi memperbaiki pelayanan, dan kualitas air masyarakat saya minta agar APH bergerak cepat menguak dugaan korupsi itu,” terangnya.
Ratu menuturkan, buruknya kualitas air PDAM bukan karena kondisi kemarau panjang, melainkan perusahaan pelat merah tersebut dinilai tidak pernah serius mengatasi persoalan pelayanan kualitas air pelanggan.
Kemudian muncul kasus dugaan korupsi. Hal itu diduga berhubungan erat dengan kualitas air PDAM.
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Lentera Festival di Tangerang, Penonton Bakar Panggung Hingga Rusak Alat Musik
“PDAM membiasakan tidak memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. PDAM terkesan tidak menghiraukan permasalahan tersebut. Bahkan persoalan pelayanan publik yang tidak komunikatif sering kali dikeluhkan,” paparnya.
Apabila masyarakat dipaksakan untuk menggunakan air seperti comberan, maka yang dikhawatirkan adalah timbulnya berbagai penyakit.
“Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada efek yang ditimbulkan dirasakan oleh masyarakat akibat kualitas air yang buruk tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif
Dalam berita sebelumnya, Kejari Lebak bakal segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak untuk intake tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Guna melakukan pendalaman Kejari sudah memanggil 30 saksi dan sudah mengantongi calon tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya mengatakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi PDAM.
Baca Juga: Heboh! Usai Punya Istri dan 2 Anak, Atta Halilintar Akhirnya Lulus Wisuda SMA
“Jika hasil audit dari BPKP sudah keluar dan maka nanti tersangkanya akan ditetapkan, besar kemungkinan sebelum akhir tahun 2024 sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berhasil mengetahui dugaan kasus tersebut karena mendapatkan dari laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat pada pertengahan tahun 2023.
“Dasar kami melakukan penyelidikan karena ada masyarakat yang melapor, kemudian kami langsung bergerak,” tandasnya.***