BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini perusahaan ekspedisi JNT Express Agent Tanggerang sedang viral.
JNT Express Agent Tangerang ini diduga kuat melakukan praktik terlarang terhadap penerapan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Karyawan JNT Express Agent Tangerang yang diduga di-PHK sepihak Saripudin Simamora melaporkannya ke Disnaker kota Tangerang.
Baca Juga: Siapa Nama Asli Abe Cekut? Simak Profil Balita Menggemaskan yang Curi Perhatian dengan Kelucuannya
Kabar mengenai perusahaan ekspedisi tersebut sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari TikTok @semangatpengeluh.
Terkait laporannya tersebut, Saripudin telah menjalani pertemuan pertama dengan pihak perusahaan dan Disnaker Kota Tangerang.
Pihak Saripudin diwakili Tiyara (Manager Ho), Sinta (Staff Legal), dan Amrin (HR) untuk klarifikasi.
Baca Juga: Pekerjakan TKI Tanpa Izin, Wanita Asal Serang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
“Pertemuan sidang Tripartit mengatakan dia akan memperjuangkan hak-haknya yang seharusnya ia terima,” ujar perwakilan Saripudin.
“(Hak-hak itu) antara lain seperti pesangon, uang masa kerja, uang pergantian hak, gaji terakhir dan depositnya yang tidak dibayarkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar pihak perusahaan bisa mengembalikan ijazah kliennya.
Baca Juga: JANGAN PANIK! 10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Sering Logout Sendiri, Nomor 6 Sering Diabaikan
“Bahkan ijazahnya pun tidak diberikan, apa itu sesuai aturan yang diterapkan oleh Disnaker kota Tangerang ke Perusahaan itu,” ungkapnya.
Ia juga menuding, pelanggaran-pelanggaran serupa diduga dilakukan perusahaan tersebut terhadap pekerja lainnya.
Beberapa dugaan pelanggaran itu diantaranya, tidak diberikan salinan surat kontrak, slip gaji, jam lembur dan masih banyak lagi.
Sementara itu pihak legal JNT Express Agent Tangerang enggan memberikan keterangan pasca pertemuan. ***
















