BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun, terkait penanganan Kasus Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Meski sebelumnya, Atmawijaya selaku pihak yang berkara hadir dalam kunjungan dan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.
Humas PT Banten, Posman Bakara memastikan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Termasuk perkara lahan DJHA yang kini dalam proses banding di PT Banten.
“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun,” katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.
Posman mengungkapkan hakim di PT Banten akan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7,8 dan 9 tahun 2016 tentang kedisiplinan kerja hakim pada Mahkamah Agung.
Baca Juga: 1 Kursi PKB Lengkapi Pencalonan Helldy, Segera Lakukan Deklarasi Dukungan?
“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun di demo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim,” ungkapnya.
Posman menegaskan kehadiran Atmawijaya di PT Banten dengan Abuya Muhtadi, dipastikan tidak ada kaitannya dengan perkara. Sebab pertemuan dilakukan di ruangan terbuka, buka ruang pribadi hakim.
“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” tegasnya.
Senada Humas PT Banten lainnya, Gatot Susanto mengaku jika dirinya ada dalam kunjungan dan silaturahmi tersebut. Dipastikan kehadiran Abuya Muhtadi tidak menyinggung perkara yang sedang ditangani.
“Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” katanya.
Selain itu, Gatot memastikan pihak Pengadilan Tinggi Banten tidak mengetahui jika Atmawijaya tengah berperkara dalam sengketa lahan DJHA.
Baca Juga: Realisasi PKB Baru 40 Persen, Samsat Pandeglang Tindak 32 Kendaraan yang Mangkir Pajak
Sebelumnya, Kuasa Hukum Subarto Saleh, Hardianto mengatakan jika kehadiran Atmawijaya ke PT Banten dianggap tidak etis. Meskipun kehadirannya hanya mendampingi Abuya Muhtadi.
“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” katanya.
Hardianto menambahkan Atmawijaya merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dengan hadirnya orang yang berperkara di PT Banten dapat dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya, tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.
“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya agar menyambut langsung kedatangannya,” tambahnya.
Hardianto mengungkapkan pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu, merupakan dugaan pelanggaran kode etik, karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA.
Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.
Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil. (***)

















