Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terkait Kehadiran Atmawijaya, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Kasus Sengketa Lahan DJHA

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Juni 2024 | 20:02
Terkait Kehadiran Atmawijaya, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Kasus Sengketa Lahan DJHA

Humas PT Banten Gatot Susanto DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun, terkait penanganan Kasus Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Meski sebelumnya, Atmawijaya selaku pihak yang berkara hadir dalam kunjungan dan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.

Humas PT Banten, Posman Bakara memastikan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Termasuk perkara lahan DJHA yang kini dalam proses banding di PT Banten.

“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun,” katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Posman mengungkapkan hakim di PT Banten akan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7,8 dan 9 tahun 2016 tentang kedisiplinan kerja hakim pada Mahkamah Agung.

Baca Juga: 1 Kursi PKB Lengkapi Pencalonan Helldy, Segera Lakukan Deklarasi Dukungan?

“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun di demo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim,” ungkapnya.

Posman menegaskan kehadiran Atmawijaya di PT Banten dengan Abuya Muhtadi, dipastikan tidak ada kaitannya dengan perkara. Sebab pertemuan dilakukan di ruangan terbuka, buka ruang pribadi hakim.

“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” tegasnya.

Senada Humas PT Banten lainnya, Gatot Susanto mengaku jika dirinya ada dalam kunjungan dan silaturahmi tersebut. Dipastikan kehadiran Abuya Muhtadi tidak menyinggung perkara yang sedang ditangani.

“Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” katanya.

Selain itu, Gatot memastikan pihak Pengadilan Tinggi Banten tidak mengetahui jika Atmawijaya tengah berperkara dalam sengketa lahan DJHA.

Baca Juga: Realisasi PKB Baru 40 Persen, Samsat Pandeglang Tindak 32 Kendaraan yang Mangkir Pajak

Sebelumnya, Kuasa Hukum Subarto Saleh, Hardianto mengatakan jika kehadiran  Atmawijaya ke PT Banten dianggap tidak etis. Meskipun kehadirannya hanya mendampingi Abuya Muhtadi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya,” katanya.

Hardianto menambahkan Atmawijaya merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dengan hadirnya orang yang berperkara di PT Banten dapat dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya, tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.

BACAJUGA:

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00

“Bagaimana bisa menegakan hukum dan keadilan kalau pihak yang saat ini sedang  berperkara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi datang bersama seorang tokoh, seakan-akan menggiring ketua pengadilan tinggi dan jajarannya  agar menyambut langsung kedatangannya,” tambahnya.

Hardianto mengungkapkan pertemuan yang disebut-sebut silaturahmi itu, merupakan dugaan pelanggaran kode etik, karena telah menerima dan menemui salah satu pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

“Kami menilai, pemberitaan di media yang menyatakan kedatangan seorang Tokoh Agama bersama Atmawijaya beserta rombongan hanya sekedar silaturahmi itu hanya alasan saja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lahan DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA.

Baca Juga: Proyek Reaktivasi Rel Kereta Rangkasbitung-Labuan Dimulai 2025, Usulan Anggaran Penertiban Lahan Mencapai Setengah Triliun

Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil. (***)

Tags: hukumPengadilan Tinggi Bantensengketa tanah
Previous Post

TAMAT! High School Return of a Gangster Episode 7 dan 8 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili dan LK21

Next Post

Sambut Liburan Sekolah, Swiss Belhotel Serpong Siapkan Paket Campcation

Related Posts

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Suasana bazar Ramadan di Kecamatan Pulomerak, kemarin.
Daerah

Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET

3 Maret 2026 | 21:29
Rumah warga lebak terancam roboh akibat pergeseran tanah
Daerah

32 Rumah di Lebak Terancam Roboh Akibat Pergeseran Tanah, Warga Minta Relokasi

3 Maret 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
UNBAJA

10 Mahasiswa Unbaja Magang di PDAM Tirta, dapat Bantu Percepat Verifikasi Lapangan

3 Maret 2026 | 22:10
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda