BANTENRAYA.COM – Diduga depresi tak bekerja dan kesulitan ekonomi, Agus seorang pria berusia 30 tahun warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tega menghabisi anak kandungnya.
Agus menggorok Nur Laila yang berusia 3 tahun hingga tak bernyawa.
Korban digorok menggunakan golok saat tidur, hingga meninggal dunia pada Selasa, 18 Juni 2024.
Kerabat pelaku, Soni mengaku tidak menyangka Agus bisa berbuat sedemikian sadis, apalagi terhadap anak perempuannya.
Baca Juga: Polsek Ciruas Gulung empat Geng Motor Meresahkan
Sebab, selama ini Agus dikenal cukup penyayang terutama terhadap korban yang juga anak terakhirnya.
“Pas semalam itu kita kan lagi kumpul keluarga, nah dia juga ada. Biasa aja, kayak ngobrol biasa, sewajarnya, gak ada yang lain-lain, setelah itu dia pulang aja,” katanya saat ditemui di rumah duka.
Soni menjelaskan, Agus selama ini sering mengaku kesulitan ekonomi, karena lama menganggur.
Untuk kebutuhan keseharian, mendapatkan nafkah dari istri pelaku Herawati yang berusia 26 tahun atau sesekali menjadi pemetik kelapa.
Baca Juga: Kolektif dari Berbagai Lembaga, Pemkab Serang Bagikan 89 Ekor Hewan Kurban
“Dia itu kerja ngambil kelapa muda gitu, pas ke sini udah 6 bulanan itu udah ga kerja lagi. Belum pernah sih, malah istrinya yang nafkahin dia, jadi istrinya kerja, suka ngasih ke dia buat beli rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soni menerangkan, sejak menganggur Agus mengalami perubahan, dan sering diam.
Beberapa waktu lalu, Agus bahkan meminta keluarganya untuk menggoroknya, namun permintaan itu dianggap candaan.
“Ga tau, dia gak bilang alasannya apa. Dia cuma bilang pengen digorok, belah nih perut saya ada uangnya, cuma gitu aja. Kata saya masa didalam perut ada uang, yang bener sih? Kata saya. Iya serius kata dia, kalau ga percaya udah belek aja nih. Kata saya, kalau mati gmna? Trus dia diem, gak bisa jawab,” terangnya.
Baca Juga: Peluncuran Jingle dan Maskot, KPU Kabupaten Serang Tampilkan Band Lokal
Sementara itu, Ketua RT setempat Sumin mengatakan, saat ini Nur Laila masih di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara.
Rencananya, korban akan di makamkan di tempat pemakaman umum atau TPU Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
“Kalau kita ingin pelaku dihukum sesuai dengan hukum saja,” katanya.
Sumin membenarkan apa yang dikatakan kerabatnya tersebut.
Selama ini, Agus tidak bekerja, sementara istri pelaku bekerja untuk menafkahi keluarganya.
“Seperti yang dibicarakan Soni tadi, sama gak kurang gak lebih. Kerja buruh biasa (istrinya),” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan pelaku pembunuhan anak kandung di Kampung Cibarugbug, sempat melarikan diri.
Namun berhasil diamankan oleh anggotanya pada pukul 09.00 WIB di Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, 3.293 Calon Siswa SMP Negeri di Kabupaten Serang Daftar PPDB
“Sudah kita amankan (di Mapolresta Serang Kota). Masih kita periksa dan kita dalami (motif pembunuhan),” katanya.
Hengki menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kasus pembunuhan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB.
Ketika itu, korban dan istrinya tengah tertidur di kamarnya. Namun, istrinya terbangun setelah ceceran darah anaknya mengenai bagian mukanya.
“Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka berdarah pada bagian leher (digorok),” jelasnya.
Hengki menerangkan setelah membunuh anaknya dengan sebilah golok, Agus melarikan diri.
Sementara ibu korban dan keluarga membawa anaknya ke Puskesmas terdekat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
“Seketika pelaku yang kaget karena korban terbangun langsung melarikan diri,” terangnya.
Hengki menegaskan atas perbuatannya itu, Agus akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Wujudkan Pemerintah Daerah yang Profesional dan Akuntabel, DPK Kota Cilegon Fokus Penyelamatan Arsip
“Untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya.***


















