BANTENRAYA.COM – Nasrudin Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Pria asal Kabupaten Serang itu terbukti telah membunuh adik iparnya bernama Rismawati, karena tak dilayani diatas ranjang. Sebagaimana Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2024/PN SRG dengan nama terdakwa Nasrudin divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Pasca Gugatan di MK, KPU Kota Serang Baru Tetapkan Calon Anggota Terpilih DPRD
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasrudin Bin Maftuhi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun,” bunyi putusan yang dikutip Bantenraya, Jumat 14 Juni 2024.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha. Nasrudin dituntut 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan oleh Nasrudin itu bermula pada 12 Desember 2023, Nasrudin mendatangi rumah mertuanya Sukri yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Kiamar.
Baca Juga: Nonton The Midnight Romance In Hagwon Episode 11 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
Namun, saat itu di rumah mertuanya dalam kondisi sepi. Hanya ada adik iparnya Rismawati. Lalu Nasrudin memasuki ke rumah melalui pintu belakang.
Awalnya, kedatangan Nasrudin untuk meminjam uang membeli bensin namun adik iparnya itu tidak memberikan pinjaman uang tersebut.
Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, timbul niat burur Nasrudin dan mengikuti Rismawati masuk ke dalam kamar untuk minta dilayani di ranjang.
Baca Juga: Vilmei Beri Barang Ini ke Rumsyah Gadis Cantik Asal Baduy Luar, Sang TikToker Banjir Hujatan
Di dalam kamar Nasrudin berusaha memeluk adik iparnya itu dari belakang, akan tetapi di tolak oleh Risnawati.
Namun Nasrudin mendorong Risnawati dengan kedua tangannya, sehingga adik iparnya jatuh di atas tempat tidur.
Risnawati kemudian berteriak meminta pertolongan. Takut, diketahui warga Nasrudin kemudian mencekik Risnawati.
Selain mencekik, Nasrudin juga memukul beberapa bagian tubuh Risnawati hingga meninggal dunia.
Mengetahui Risnawati sudah tidak bernyawa, Nasrudin memindahkan posisi adik iparnya itu ke posisi terlentang dan meletakkan bantal di atas kepalanya.
Kemudian Nasrudin keluar rumah melalui pintu depan. Mayat Risnawati ditemukan oleh orangtuanya, dan kasus itu dilaporkan ke Polres Cilegon.
Baca Juga: SBN Seri SBR013 Terbit, BRI Tawarkan Berbagai Program Menarik
Perkara pembunuhan ini, masih dalam tahap persidangan dan akan digelar pada 30 April 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***


















