BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar melaunching penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 12 Juni 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB 2024 akan dimulai pada 19-24 Juni untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.
“Sedangkan untuk jalur prestasi akan dilaksanakan tanggal 1-5 Juli mendatang. Sebelumnya, kami sudah melaksanakan publikasi internal,” katanya.
Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Anggota PPS, Komisioner KPU Lebak: Niat Baik Saya Malah……
Ia menjelaskan, verifikasi dan rekomendasi data untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua akan dilaksanakan pada 20-24 Juni mendatang.
Sedangkan verifikasi jalur prestasi akan dilaksanakan tanggal 2-6 Juli mendatang.
“Pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan 26 Juni pada jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua,” tuturnya.
“Sedangkan untuk jalur prestasi pengumuman akan dilaksanakan 8 Juli mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Idul Adha 2024 Makin Dekat, Harga Daging Ayam di Lebak Makin Mahal
Sedangkan untuk daftar ulang, kata Tabrani, akan dilaksanakan 27-29 Juni untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Sedangkan untuk jalur prestasi akan dilaksanakan tanggal 9-29 Juli mendatang.
“Awal tahun ajaran 2024-2025 akan dilaksanakan 15 Juli, dna kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilaksanakan tanggal 13 Juli mendatang,” imbuhnya.
Baca Juga: Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten
Di lokasi yang sama, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan saat ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kegiatan ini merupakan moment nasional, yaitu penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Adapun panduan teknis dan aturan yang berlaku sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: SPBE di Pandeglang Disidak, Petugas Belum Mau Ungkap Hasilnya: Nanti Kami……
Artinya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten yaitu Dindikbud Provinsi Banten hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Tidak banyak ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan, pemerintah daerah hanya mengikuti aturan yang berlaku karena bersifat hirarki dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tugasnya hanya menjalankan hal teknis yang sudah diamanatkan dalam aturan yang dibuat oleh Kemendikbud,” katanya.
Baca Juga: Sidang 7 Oknum Bank Keliling Keroyok Ustadz, Warga Ingin Melerai Malah Ikut Dipukuli
Oleh karena itu, lanjut Al-Muktabar, kehadiran Kepolisian dan Kejaksaan dalam launching PPDB tahun ini merupakan kerjasama untuk mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ini.
Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Banten saat ini masih terus dilakukan perbaikan.
Ruang untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah negeri masih terbatas, tentunya ada yang akan diterima dan ada yang tidak bisa diterima karena keterbatasan ruang pelayanan di sekolah negeri.
Baca Juga: Ingin Anak Hafal Al Quran? Yuk Ikutan Program Tahfidz BASAM di Pesantren Ibnu Syam Cilegon
“Misalnya pendaftar 1200 kemampuan sekolah 400, maka sebanyak 800 pendaftar tidak masuk sekolah negeri. Hal ini tentunya harus dipahami bersama-sama,” imbuhnya. ***