BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menyiapkan lagi 1.000 kuota pendaftaran beasiswa full sarjana pada 2024.
Pihaknya mengingatkan soal salah satu syarat yang diajukan yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau miskin sebagai syarat.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila menyatakan, pihaknya berharap para pendaftar nantinya secara lengkap melampirkan persyaratan, termasuk soal SKTM yang harus didapatkan minimal dari setingkat Pemerintah Kecamatan.
Baca Juga: PKS Putuskan Uyun Maju di Pilkada, Bangun Konsolidasi dan Mulai Komunikasi Politik
“Sebelumnya banyak yang melampirkan syarat SKTM dari RT dan RW. Padahal minimal harus dari kecamatan SKTM yang dilampirkan,” katanya, Sabtu 8 Juni 2024.
Heni menyatakan, sekarang pihaknya menargetkan ada 1.000 beasiswa full sarjana lagi yang digelontorkan pada 2024.
“Artinya, jika direalisasikan maka ada sebanyak 4.000 warga miskin dan berprestasi yang akan ikut dalam program beasiswa full sarjana ini setelah sebelumnya itu sebanyak 3 ribu warga mendapatkannya,” ucapnya.
Baca Juga: Bakal Digelar Bulan Juli, Pemkab Pandeglang Dorong Ujung Kulon Festival Jadi Event Nasional
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dindikbud Kota Cilegon Vania Eriza memastikan pada 2024 ada 1.000 kuota yang sudah disiapkan.
Dimana, sejumlah kampus juga sudah mempromosikan oleh kampus.
“1.000 orang lagi tahun ini,” singkatnya.
Baca Juga: ACE Hardware Cilegon Gelar Aksi Donor Darah, Masyarakat Sangat Antusias
Vania menyampaikan, 1.000 beasiswa tersebut nantinya untuk perguruan tinggi dan universitas swasta yang ada di Banten dan juga perguruan tinggi dan universitas negeri seluruh Indonesia.
“Ini untuk swasta dan negeri. Termasuk juga ada untuk luar negeri seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.
Untuk persyaratan sendiri, jalur prestasi yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan (SNBT) atau juara 1, 2, 3 minimal tingkat kota.
Baca Juga: Kawan Lama Group Gelar Aksi Donor Darah di 72 Kota dan Kabupaten
Untuk warga tidak mampu yakni KTP, KK, Ijazah SMA lulusan 2022, 2023 dan 2024, Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua yang ditandatangani dan distempel oleh RT dan RW, Surat Keterangan Tidak Mampu DKTS/KIP/PKH/SKTM Kecamatan, Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Perguruan Tinggi, Pakta Integritas dan foto nomor Rekening pada Buku Tabungan. ***


















