BANTENRAYA.COM – Capaian Universal Health Coverage atau UHC Kota Cilegon mencapai 100 persen pada 2024 atau sebanyak 464.734 penduduk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jumlah tersebut artinya total seluruh masyarakat Kota Cilegon terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, dari 100 persen tersebut yang rutin melakukan iuran pembayaran yakni sebanyak 78 persen.
Artinya ada sebanyak 22 persen 102.241 warga tidak melakukan pembayaran BPJS Kesehatan atau non aktif.
Baca Juga: Kerja Tak Digaji, Karyawan PT Parkland World Indonesia 1 Ngadu ke DPRD Kabupaten Serang
Hal itu terungkap saat acara sosialisasi dan penandatanganan maklumat pelayanan RSUD Cilegon pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, sebanyak 78 peserta aktif dan sisanya tidak, untuk itu pihaknya mengingatkan kepada para pejabat kelurahan yang hadir untuk bisa menyampaikan kepada warga.
Diketahui, UHC adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan untuk menjamin semua penduduk di suatu daerah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sistem tersebut umumnya diterapkan agar semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan atau sarana untuk memperoleh layanan tersebut, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan status kesehatan.
Baca Juga: Andika Hazrumy Tantang Anggota Karang Taruna Kabupaten Serang Atasi Masalah Sampah
Dengan status UHC itu maka warga memiliki kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan yang cepat hanya hitungan jam, sehingga memungkinkan tidak akan ada penolakan dalam pelayanan perawatan.
“Disinikan banyak teman-teman dari kelurahan. Jika tidak aktif karena tidak memiliki kemampuan secepatnya didata, sehingga nantinya bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran),” katanya.
Ia menyampaikan, artinya meski hati-hati dan disampaikan untuk didata kembali agar bisa ada intevensi dari pemerintah.
“Harus hati-hati karena angkanya cukup besar yang non aktif,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Serang Tantang Satpol PP Bongkar Warem dan THM di JLS
Disisi lain dalam instagram Dinas Kesehatan @dinkes_cilegon menyatakan, bagi penunggak iuran bisa mengajukan program rencana pembayaran bertahap atau Rehab.
“Diharapkan bagi masyarakat yang menunggak dan mampu secara finansial bisa mengukuti program rehab,” tulisnya.***
















