BANTENRAYA.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menertibkan 40.282 pcs alat elektronik di PT Global Mitra Intitama yang berada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Penertiban dilakukan karena perusahaan tersebut menjual alat elektronik seperti alat pijat elektronik, pengering rambut, catokan rambut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Selanjutnya, alat eleketronik yang tidal sesuai SNI dari Tiongkok senilai Rp6,7 miliar tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan pemiliknya akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Saat Menghadap Tuhan Hari Ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp25 Ribu
Mendag mengatakan, semua negara harus mengutamakan kepentingan nasionalnya. “Misalnya eropa, produk-produk Tiongkok enggak bisa masuk, mobil listrik enggak bisa masuk ke sana,” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, produk-produk Tiongkok tersebut tidak boleh membanjir negara Indonesia dengan cara-cara yang tidak tepat dan tidak benar, apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik-pabrik di Indonesia menjadi tutup.
“Ini contohnya. Hari ini kita temukan di sini 40.282 pcs dengan nilai Rp6,7 miliar, ini nilai masuk atau nilai beli, kalau nilai jual beda lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan jenis produk elektronik yang ditertibkan karena memenuhi SNI, tidak memenuhi keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), dan tidak memenuhi manual kartu garansi (MKG).
“Produk ini akan dimusnahkan. Aturan yang kita gunakan Permendag Nomot 21 tahun 2023,” tuturnya.
Disoal mengenai pengawasan, Zulkifli menjelaskan, macam-macam orang berusahan ada yang lurus dan ada yang bengkok.
Baca Juga: Survei KedaiKOPI, Andika Semakin Kuat di Pilkada Kabupaten Serang
“Sanksinya sanksi administrasi tapi kalau kita beri peringatan tap berulang lagi kita sikat juga. Pertama kita kasih tahu, kalau masih terus-terusan bisa merusak perekonomian nasional,” katanya.***