BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK yang tidak sesuai aturan.
Kasie Dalops Satpol PP Kota Cilegon Ardiano Setyawan mengatakan, terdapat aturan tertentu untuk pemasangan spanduk atau baliho, tidak melanggar aturan sesuai dengan peraturan daerah atau Perda nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan atau K3 di Kota Cilegon.
“Yang tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk atau baliho yaitu di pohon, tiang listrik, pagar-pagar rumah atau sekolah. Nanti kita akan adakan terkait penertiban APK tersebut,” kata Ardiano kepada Banten Raya, Minggu, 25 Mei 2024.
Ardiano menjelaskan, untuk penertiban APK dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Belasan Bakal Calon Walikota Serang Unjuk Gigi Rebut Hati Rakyat, Pengamat Sebut Kemajuan Demokrasi
“Kita nanti tunggu arahan dari Bawaslu, penertibannya akan ada penertiban gabungan juga bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,” lanjutnya.
Ardiano menyebutkan, saat ini sudah melepaskan spanduk dan baliho yang melanggar aturan sebanyak 50 buah dari bulan Januari sampai April 2024.
Dirinya menjelaskan, prosesnya mungkin sama seperti penertiban saat pemilihan umum legislatif beberapa bulan yang lalu.
Penertiban dilakukan sampai ke kendaraan umum yang memasang nama salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Cara Membuat Ongol Ongol Pandan Simpel dan Anti Gagal, Lengkap dengan Resep Terbaik
“Biasanya pelepasan untuk spanduk atau baliho para paslon diberikan waktu dari Bawaslu satu minggu atau dua minggu sebelum pelaksanaan. Bawaslu akan memberikan imbauan kepada partai-partai,” jelasnya.
“Terkait spanduk yang tidak terpasang pada tempatnya, yang konvensional bekerjasama dengan BPKPAD bagian pajak daerah. Jika tidak ada pajak daerah atau reklamenya maka akan kita lepas,” ucapnya.
Ardiano mengungkapkan, jika terdapat spanduk atau baliho yang sudah melebihi jatuh tempo yang sudah ditentukan oleh bidang pajak, maka akan ditindak lanjuti untuk dilepaskan, dapat menganggu keindahan Kota Cilegon.
“Untuk yang melakukan pembayaran pajak daerah, akan mendapat stiker. Kalau tidak mendapat stiker, kita tidak tahu batas temponya sampai kapan,” katanya.
Baca Juga: Jalan Nasional di Kota Cilegon Mulai Berlubang, Pengendara Sepeda Motor Nyaris Tergelincir
Pemasangan spanduk atau poster iklan-iklan yang melanggar aturan, akan dilakukan pelepasan.
Ardiano mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak memasang spanduk, baliho, atau poster secara sembarang, terutama di pohon, tiang listrik, dan pagar rumah atau sekolah.***
















