BANTENRAYA.COM – Pekerja diminta untuk membayar iuran sebesar 3 persen untuk mengikuti program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera).
Dimana 0,5 persen dibayar oleh perusahaan, dan 2,5 persen diambil dari potongan gaji karyawan.
Kewajiban itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Dan paling lambat perusahaan harus sudah mendaftar pada tahun 2027.
Pengamat ekonomi Banten Bambang Dwi Suseno menilai Program BP Tapera mirip dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang awalnya juga menghadapi resistensi, namum seiring waktu akhirnya diterima oleh masyarakat.
“Tetapi, tantangan yang dihadapi BP Tapera lebih berat karena permintaan perumahan sebagian besar berasal dari kawasan perkotaan. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya gotong royong dalam penyediaan perumahan layak huni menjadi sangat penting,” kata Bambang saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Rabu 29 Mei 2024.
Tujuannya, lanjut Bambang yakni untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna mendanai perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
“Hal ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan, kebahagiaan dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera asalkan mereka telah menjadi peserta Tapera.
“Bagi peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan, dana yang mereka simpan bisa diambil setelah masa kepesertaan berakhir,” terang Bambang.
Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok dan hasil pemupukannya.
Baca Juga: Maksud ALL EYES ON RAFAH Itu Apa? Ternyata Ini Arti Serta Asal Muasalnya
Tahap awal penerapan Tapera dimulai dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta pada Januari 2021. Kemudian, pada tahap kedua (2022-2023), kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, desa, serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.
Bambang menjelaskan, target peserta Tapera juga meningkat secara bertahap, dimulai dari 4,3 juta ASN pada tahun 2021 hingga mencapai 13 juta pekerja pada tahun 2024. Program ini merupakan upaya untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia, yang hingga 2019 mencapai 11,4 juta unit.
“Kekurangan rumah terutama dialami oleh pekerja dengan penghasilan tidak tetap, yang mencakup 85 persen dari total pekerja, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, pekerja informal, serta karyawan kontrak,” tutur Bambang.
Sependapat dengan Bambang, Kepala Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni H Adali menambahkan, kebijakan tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang baik.
“Karena rumah itu merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat, rumah juga merupakan tempat yang baik untuk menumbuhkan karakter yaangkepada anak,” jelas Roni.
Meski demikian, Roni juga berharap kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
“Dengan catatan tepat sasaran dan tidak melenceng dari target awal, harus sesuai dengan fungsinya yakni memenuhi kebutuhan dasar rumah,” tegasnya.
Roni juga menilai, 2,5 persen merupakan besaran yang logis dan termasuk ringan untuk digunakan sebagai dana tabungan pembelian rumah.
Baca Juga: Jika Alawi Tak Dapat Rekomendasi, Pengurus DPD PAN Cilegon Ancam Boikot Dukungan di Pilkada Cilegon
“Misalnya punya gaji Rp5 juta akan di tabung Rp125 ribu per bulan, ini menjadi dana awal dahulu uang yang akan masuk untuk pengemban rumah, selanjutnya pendanaan dilakukan oleh pekerja tersebut,” kata Roni. ***














