BANTENRAYA.COM – Meski telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP, Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin belum tentu diusung sebagai bakal calon atau Balon Walikota Serang 2024-2029 oleh partainya.
Sekadar diketahui, DPP PPP mengeluarkan surat tugas untuk Subadri Ushuludin dengan nomor 2518/TG/DPP/V/2024.
Isi surat tugas itu, DPP PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Subadri Ushuludin sebagai Balon Walikota Serang untuk memenuhi syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Bupati Serang Imbau Jemaah Haji Tidak Banyak Mengeluh
Pertama, Subadri Ushuludin agar membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kedua, memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan.
Bila kedua persyaratan di atas hingga batas waktu sampai tanggal 30 Juni 2024 belum dilengkapi, atau terpenuhi, maka surat tugas tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Andra Soni Dianggap Bakal Calon Gubernur yang Paham Membangun Banten
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Zuhaeni HZ mengatakan, surat tugas dari DPP untuk Subadri Ushuludin, pihaknya belum mengeluarkan surat tugas untuk Balon Walikota Serang Subadri Ushuludin.
“Kalau ada surat tugas dari DPP berarti kan saya DPC belum mengeluarkan. Belum mengusulkan. Itu berarti kepentingan DPP untuk mengirim kader terbaiknya untuk nyalon di kota atau wilayah. Secara kebetulan beliau juga sudah mendaftarkan diri, dan sudah mengembalikan di PPP Kota Serang,” jelas dia.
Untuk persyaratan lain-lainnya, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi data. Setelah itu, DPC PPP akan melakukan komunikasi dengan para Balon Walikota dan Balon Wakil Walikota.
Baca Juga: Beri Sinyal Dukungan, Hartono Titip Penanganan Sampah dan Pengangguran ke Andika Hazrumy
“Apakah para calon ini akan melanjutkan atau tidak. kalau melanjutkan mari saya akan usulkan ke DPP untuk mendapatkan surat tugas. Surat tugas itu tentu untuk mencari pasangan. Ini yang paling penting,” katanya.
Uhen menjelaskan, mencari pasangan yang dimaksud adalah berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain, atau berpasangan dengan Balon Walikota atau Wakil Walikota lain.
“Ya bisa saja orang yang daftar ke sini dia punya perahu. Bagi yang belum punya perahu, tentu kita akan pertimbangkan. Bisa saja kalau beliau belum dapat perintahnya kan harus mencari. Dan ada waktunya,” jelas Uhen.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Perpusda Pandeglang Miliki 14.200 Judul Buku dan Fasilitas Lengkap
Namun bila Balon Walikota atau Wakil Walikota tak kunjung mendapatkan pasangan, maka bisa kemungkinan tidak diperpanjang.
“Kalau setelah mencari dia juga tidak dapat, bisa saja kita perpanjang bisa juga tidak. Berdasarkan evaluasi. Jadi setelah kita berikan surat tugas, ternyata dia tidak laku-laku ngapain diperpanjang,” katanya.
Uhen mengatakan, Subadri Ushuludin telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP, maka harus melakukan komunikasi politik dan mencari pasangan.
“Kalau beliau ditugaskan oleh DPP tidak memenuhi dua kriteria itu ya dengan sendirinya,” katanya.
Meski demikian, Uhen mengaku pihaknya akan berjuang untuk melakukan lobi baik terhadap lawan politik, maupun dengan calon balon Walikota atau Wakil Walikota.
“Surat tugasnya sebagai calon walikota. berarti kita kan melakukan komunikasi untuk mencari calon wakil walikota. Siapa tahu yang mendaftar di PPP itu yang daftar walikota itu pas bisa dipasangkan, bisa se group dengan Pak Subadri. Tapi kalau yang daftar di PPP hanya membutuhkan surat rekomendasi karena dia sudah punya pasangan itu kan pilihan,” katanya.
Baca Juga: Dinas Sosial Minta Admin SIKSNG Serius Olah Data Kemiskinan di Pandeglang
Serupa dikatakan Ketua Tim Pendaftaran Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DPW PPP Banten, Muflikhah. Kata dia, surat tugas untuk Subadri Ushuludin bukan surat rekomendasi sebagai Balon Walikota Serang, melainkan untuk Subadri Ushuludin selaku kader internal PPP yang mencalonkan diri sebagai Balon Walikota Serang 2024-2029.
“Jadi bukan rekomendasi. Jadi isi surat tugasnya untuk bisa koalisi dengan partai lain, atau dengan calon lain, karena PPP Kota Serang kan cuma empat kursi, berarti tidak bisa berdiri sendiri. Harus koalisi,” kata Muflikhah, kepada Bantenraya.com, usai silaturahmi ke DPC PPP Kota Serang.
“Itu ditugaskan oleh DPP untuk mengadakan koalisi atau mengadakan komunikasi dengan calon yang lain. Karena itu langsung dari DPP ya kita menerima,” imbuhnya.
Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, DPRD Dukung Penerapan Parkir Elektronik di Kota Serang
Muflikhah yang juga Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Banten menerangkan, untuk Balon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang yang lain yang mendaftar di DPC PPP pun berpeluang mendapatkan surat tugas dari DPP.
“Iya masih. Masih punya peluang yang lain. Ini kan masih proses. Kalau nanti sudah judulnya rekomendasi itu mungkin sudah jadi mengikat. Ini baru surat tugas jadi bisa nanti siapapun mendapat surat tugas,” tegas Muflikhah.
Ia menjelaskan, Balon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang yang telah mendaftarkan diri di DPC PPP, tahapan selanjutnya diserahkan ke DPW PPP.
Baca Juga: Buka Sampai Malam, Amigo Vet Clinigi Cilegon Tawarkan Diskon Perawatan Hewan
“Tetap proses tahapan. Dari DPC kita kasih kesempatan juga buat mengadakan rapim. Ada tujuh yang daftar, yang mengembalikan yang empat, maka yang empat diproses. Nanti berdasarkan rapat pimpinan di tingkat DPC, nanti hasilnya nanti ke DPW. DPW yang mengajukan ke DPP,” tandas dia. ***


















