BANTEN RAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap tiga terdakwa pengedar sabu seberat 23 kilogram asal Pekanbaru, Riau. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Soni Gunawan, Nasrul Wahyudi, dan M Fernady Darmawan.
Ketua Majelis PT Banten, Laurensius Sibarani mengatakan dalam Putusan PT BANTEN Nomor 36/PID.SUS/2024/PT BTN, menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” dikutip dalam putusannya, Minggu 26 Mei 2024.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa mendapatkan denda Rp 2 miliar. Apabila ketiganya tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Cegah Abrasi, Kodim 0601 Tanam Mangrove di Pantai Ciseukeut
Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebelumnya, ketiga pengedar narkoba itu dihukum pidana masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan.
Untuk diketahui, ketiganya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Pekanbaru pada Minggu, 16 Juli 2023 lalu, dengan barang bukti narkoba seberat 23 kilogram lebih.
Puluhan kilogram sabu itu didapat dari dalam mobil, yang dikemas kedalam 23 bungkus teh China warna hijau bertulisan ‘Qing Shan’.
Adapun peran ketiganya yaitu Nasrul bertugas sebagai orang yang memantau sabu kepada pembeli. Sedangkan Fernandy sebagai pengantar sabu.
Baca Juga: Dua RPH di Pandeglang Belum Kantongi Sertifikat Halal
Sedangkan Roni merupakan kaki tangan Efendi (Tuntutan terpisah-red) untuk mengambil dan mengantar sabu di wilayah Pekanbaru.
Ketiganya terbukti dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)

















