BANTENRAYA.COM – Hilangnya perwakilan pemerintah dalam jajaran calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten memunculkan tanda tanya.
Apakah benar perwakilan pemerintah tidak layak sehingga tidak masuk 5 besar atau minimal 10 besar calon komisioner KI Banten yang dipilih Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Panitia Seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten (Pansel KI Banten) pun buka suara soal kisruh seleksi calon komisioner KI Banten ini.
Baca Juga: 3 Balon Walikota Serang Kompak Tolak Politik Uang di Pilkada Kota Serang 2024
Bahkan, Pansel KI Banten siap buka-bukaan soal hasil atau nilai seleksi calon komisioner KI Banten sebelum diserahkan ke Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Mantan Ketua Pansel Calon Anggota KI Banten periode 2023-2027 Yhannu Setyawan mengatakan, siap buka-bukaan soal nilai calon anggota KI Banten ke pubik jika dibutuhkan sebagai bentuk transparansi.
Apalagi, apabila ada permintaan dari publik untuk membuka data tersebut.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Juheni Jenguk Warga Korban Rumah Roboh di Kota Serang
“Sepanjang ada permintaan dari masyarakat dan adanya persetujuan dari calon anggota KI Provinsi Banten yang saat ini sedang berproses di dewan,” katanya.
“Kami siap membuka transkrip nilai calon anggota KI yang kami serahkan kepada Komisi I,” kata Yhannu.
Yhannu mengatakan, soal keterwakilan unsur pemerintah dalam komposisi anggota KI Banten menurutnya adalah amanat dari Peraturan Kokisi Informasi.
Baca Juga: Berapa Skor yang Harus Dicapai Agar Lolos Tahap 2 Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024?
Bahkan, itu adalah amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterwakilan unsur pemerintah harus ada, karena sudah diatur undang-undang dan Peraturan KI sendiri,” katanya. ***