BANTENRAYA.COM – Sebanyak 107 narapidana beragama Budha di Provinsi Banten mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi khusus hari Waisak. Bahkan 1 diantaranya langsung bebas.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten remisi yang diserahkan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Banten.
Adapun rinciannya yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 31 orang menerima pengurangan hukuman atau RK I, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang sebanyak 28 orang RK I dan 1 orang langsung bebas atau RK II.
Baca Juga: Nonton Bitter Sweet Hell Episode 2 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili
Lapas Kelas IIA Perempuan Tangerang sebanyak 16 orang menerima RK I, Lapas Kelas IIA Tangerang 11 orang menerima RK, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 3 orang menerika RK I, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 11 oran menerima RK I.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut, merupakan remisi khusus.
“Remisi ini diberikan pada perayaan Hari Raya Besar Keagamaan untuk yang beragama Buddha (Waisak),” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Jumat 25 Mei 2024.
Baca Juga: Terbuka Untuk Umum, PPP Lebak Buka Penjaringan Pilkada 2024
Dodot menjelaskan pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya. ***

















