BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan atau Dindik Kabupaten Lebak mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP hingga pengawas terkait larangan sekolah mengadakan study tour.
Surat tentang kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP ditandatangani oleh Kepala Dindik Lebak Hari Setiono pada 14 Mei 2024
“Iya benar edaran tersebut. Seluruh satuan pendidikan tidak lagi mengadakan kegiatan karya wisata, study tour atau kegiatan lain yang sejenis,” kata Sekretaris Dindik Lebak Maman Suryaman, Selasa 21 Mei 2024.
Maman membenarkan saat ditanya apakah larangan study tour salah satunya menyikapi kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa pelajar di kawasan Ciater Subang setelah mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Baca Juga: 467 Perceraian di Pandeglang Selama 2024, Ternyata Penyebabnya Bukan Karena Tak Puas di Ranjang
“Bukan cuma itu, ada pertimbangan agar tidak merepotkan orangtua siswa yang tidak mampu,” jelas Maman.
Dalam edaran tersebut juga diimbau kepada sekolah agar tidak menjadikan perpisahan, wisuda purnasiswa dan lain-lain sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Dindik Kabupaten Lebak pun meminta sekolah tidak lagi menjadi koordinator tabungan siswa atau bentuk lain sejenisnya.
“Kegiatan tidak memberatkan orangtua siswa dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” terang Maman.
Sementara itu, orang tua siswa Lina menyampaikan jika edaran tersebut demi kebaikan, hal tersebut merupakan positif untuk keselamatan semuanya.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Jamaah Haji Kota Serang Pingsan
Menurutnya, langkah yang dilalukan oleh Dindik Kabupaten Lebak demi kebaikan dan kelancaran di dunia pendidikan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pada dasarnya bagaimana kita bisa melihat dari sudut pandang positif, karena pada dasarnya pemerintah ingin memberikan yang terbaik dan menjaga keselamatan,” tuturnya.***
 
			














