BANTENRAYA.COM – Lima pelaku pengeroyokan sejumlah wartawan dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Serang, Senin (25/8/2025).
Kelima pelaku yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolres Serang yaitu Karim alias Kipli (31) anggota ormas dan Bangga alias Bongkol (25), yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian Ahmad Rijal (32), Sifaudin alias Ipoy, (32), dan Ajat Jatmika alias Miki (39) sebagai karyawan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dari proses penyelidikan 15 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Dari jumlah itu, beberapa orang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas KLH.
Baca Juga: Diduga Dipukul Helm, Pelajar SMKN 2 Kota Serang Dalam Kondisi Kritis di Rumah Sakit
“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” katanya dalam konferensi press di Mapolres Serang, Senin, (25/8/2025).
Condro mengungkapkan dari barang bukti rekaman CCTV dan rekaman video amatir, Karim, Bangga dan Ahmad Rijal kedapatan melakukan penganiyaan terhadap korban Anton, staf Humas KLH.
“Sedangkan tersangka SI (Sifaudin-red) dan AJ (Ajat Jatmika-red) melakukan pemukulan terhadap wartawan,” ungkapnya. (***)