BANTENRAYA.COM – Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia ikut mengecam tindakan intimidasi yang berujung tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan melanggar undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999.
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tindakan yang tidak dibenarkan, karena melanggar kemerdekaan pers.
Baca Juga: Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar
“Sebenarnya ini salah satu kegiatan yang tidak dibenarkan ya,” ujar Agis, kepada Bantenraya.com.
Menurut dia, insiden intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis harus dievaluasi, karena kerja seorang jurnalis dilindungi oleh undang-undang tentang pers.
“Ini harus jadi evaluasi khususnya untuk tadi oknum yang melakukan intimidasi, tidak boleh mengintimidasi wartawan, karena wartawan secara tugasnya dijamin oleh undang-undang,” jelas dia.
Baca Juga: Penuh Keakraban, Pokja Wartawan Kota Serang Gelar Lomba Mancing dan Menangkap Ikan
Agis berharap kasus intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap pekerja kuli tinta tidak terulang kembali di masa mendatang.
Justru ia mengajak kepada semua kalangan masyarakat untuk berkolaborasi dengan jurnalis demi percepatan pembangunan.
“Ini yang terakhir kali untuk mengintimidasi para wartawan. Ke depan kita harus berkolaborasi dengan wartawan,” katanya.
Sekadar informasi, sejumlah wartawan lokal dan nasional serta staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapat intimidasi dan pengeroyokan oleh oknum keamanan dan anggota Brimob Polda Banten saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) oleh KLH di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu 21 Agustus 2025. ***