BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten bersama UPT Samsat Cilegon mendatangi Pool Truk dan Alat Berat PT Dekade Prioritas di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kedatangan tersebut guna melakukan verifikasi alat berat yang kini masuk dalam potensi pendapatan pajak alat berat di Provinsi Banten.
Di tahun pertama pemungutan pajak alat berat di Provinsi Banten, saat ini masih belum banyak perusahaan yang taat membayar pajak.
PT Dekade Prioritas di bawah naungan Multi Group Holding Company yang dimiliki Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra menjadi salah satu contoh perusahaan yang taat membayar pajak, khususnya alat berat.
Baca Juga: HUT RI, Pegawai BRI Pandeglang Gunakan Pakaian Wastra Nusantara
Tim Bapenda Banten memeriksa alat berat beserta surat-suratnya untuk diverifikasi setoran pajak alat berat.
Dede Rohana Putra menyambut baik kedatangan Tim Bapenda Provinsi Banten dan menyanggupi pembayaran pajak alat berat untuk pertama kalinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Iswandi Saptadji mengatakan, pihaknya telah menetapkan PT Dekade Prioritas sebagai wajib pajak alat berat.
“Pajak alat berat baru berlaku tahun 2024 sebetulnya, efektifnya 2025. Sebagai pionir PT Dekade Prioritas menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain, bahwa semua harus taat pajak,” kata Iswandi kepada awak media pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Cegah Gigi Berlubang Sejak Dini, Pelajar SDN Saruni 1 Ikuti Pemeriksaan Gigi Gratis
Dikatakan Iswandi, mengucapkan terima kasih kepada PT Dekade Prioritas yang menjadi contoh bagi pengusaha alat berat yang lain
“Target tidak terlalu besar karena ini awal, kita target (pajak alat berat) 62 juta, sekitar 30 persen realisasi, mudah-mudahan dengan Pak Dede menjadi contoh, ini bisa tercapai,” terangnya.
Kata Iswandi, tarif pajak alat berat 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat atau NJAB.
“Kalau di Cilegon potensinya besar. Siapapun yang punya alat berat jadi wajib pajak ke kita, pendataan sudah kita lakukan dan potensi cukup tinggi,” urainya.
Baca Juga: BRI Cabang Pandeglang Hias Kantor Lewat Program DekorAksi BRILiaN 2025
Menurut Iswandi, di Kota Cilegon ada sekitar 5.000 alat berat.
“12 alat berat punya Pak Dede, sekitar 10 juta lebih. Yang kita tarik (pajak alat berat), kita verifikasi dulu alat beratnya, nilai jual pembelian berapa, jadi sesuai aturan, tidak langsung setor ke kita begitu saja. Kalau alat beratnya banyak, udah rusak ya tidak kita pungut, karena tidak beroperasi,” ujarnya.
Penarikan pajak alat berat, kata Iswandi berlandaskan Perda Provinsi Banten 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Diperkuat dengan Pergub Provinsi Banten nomor 1 tahun 2024, tentang tarifnya,” tuturnya.
Baca Juga: Dari Liga 4 ke Piala Presiden, Andra Ingin Banten Jadi Rumah Kompetisi Sepak Bola Nasional
Di tempat yang sama, CEO Multi Group Holding Company yang juga membawahi PT Dekade Prioritas, Dede Rohana Putra mengajak pengusaha membayar pajak alat berat.
“Hari ini saya membuktikan kepada dunia, kepada masyarakat Banten untuk taat membayar pajak. Yuk kita membayar pajak, yuk kita taat membayar pajak, mudah-mudahan PT Dekade Prioritas semakin banyak alat beratnya, semakin banyak bayar pajaknya,” harapnya.***