Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiga Peninggalan Sejarah akan Jadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi Banten

Satibi Oleh: Satibi
28 Juli 2025 | 10:29
Tiga Peninggalan Sejarah akan Jadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi Banten

Peserta dan panitia kegiatan Sosialisasi dan Sidang Penetaoan Cagar Budaya Tingkat Provinsi foto bersama usai pembukaan. Satibi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten bersama dengan instansi terkait lainnya, melaksanakan Sidang Penetapan objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya tingkat provinsi.

Sebanyak tiga peninggalan kerajaan Banten, yaitu Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck akan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.

Pamong Budaya pada Dindikbud Banten Ina Dinaiah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya untuk menetapkan cagar budaya tingkat provinsi, namun juga diisi dengan sosialisasi kepada para peserta terkait dengan prosedur dan kriteria pengusulan serta penetapan cagar budaya tingkat provinsi.

Baca Juga: BRI Terdepan Dukung Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP

Ia mengaku, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan satu pemahaman, menetapkan status ODCB berdasarkan kajian, verifikasi dan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Banten.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi objek yang memenuhi kriteria cagar budaya, dan menumbuhkan kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melestarikan warisan budaya,” katanya.

Adapun tiga objek ODCB, lanjutnya, yang akan ditetapkan adalah Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck yang ketiganya masuk dalam wilayah administrasi Kota Serang.

Baca Juga: Link CCTV Tol Tangerang-Merak, Cek Sebelum Berangkat dan Pantau Situasi Agar Perjalanan Semakin Lancar

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman dan kapasitas para peserta se-Provinsi Banten, dalam proses pengusulan dan penetapan cagar budaya serta dapat ditetepkan Masjid Agung Banten Lama, Keraton Surosowan dan Benteng Speelwijck sebagai cagar budaya tingkat provinsi,” harap Ina.

Di lokasi yang sama, Plt Dindikbud Banten Lukman mengatakan, kegiatan ini diisi dengan materi sosialisasi yang mencakup kebijakan dan regulasi terkait pelestarian cagar budaya, prosedur dan mekanisme pengusulan ODCB, kriteria penetapan cagar budaya tingkat provinsi serta peran dan tanggungjawab instansi terkait.

Lukman menjelaskan, cagar budaya adalah kekayaan tak ternilai yang diturunkan dari generasi ke generasi. Cagar budaya adalah jejak peradaban, baik dalam bentuk kepercayaan, alat bantu kehidupan, seni hingga arsitektur megah yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga: Fajar Fikri Juara China Open 2025, Pelipur Lara Publik Bulutangkis Indonesia di Tengah Paceklik Gelar

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya kebendaan yang wajib kita lestarikan, karena nilai pentingnya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan,” ujarnya.

Senada disampaikan Plt Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Banten Rudi Yatmawan, penetapan cagar budaya yang diatur dalam Pasal 33 hingga 35 Undang-undang Cagar Budaya, bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang perlindungan hukum, pelestarian dan pengelolaan.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran krusial dalam memfasilitasi pengelolaan ini, demi menjaga keberlanjutan warisan berharga bangsa ini,” ucapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Cagar Budayadindikbud bantenODCBPeninggalan sejarah
Previous Post

BRI Terdepan Dukung Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP

Next Post

Bikin Bangga! Santri Ponpes Daarul Ahsan Raih Juara 3 Lomba Karya Tulis Antar Pesantren Tingkat Nasional

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda