BANTEN RAYA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz memberikan warning agar seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri ( BPRS CM) berjalan objektif, independen dan transparan.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi atau cawe-cawe terhadap proses seleksi termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Tidak boleh ada campur tangan pihak manapun dalam seleksi, biarkan semuanya berjalan dengan murni dan independen. Sebab, ini bicara pengaruhnya terhadap masa depan BPRS CM,” katanya, Senin (30/6).
Aziz yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cilegon menambahkan, sekarang BPRS CM yang statusnya sudah meningkat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Artinya, jajaran direksi yang terpilih harus memiliki standar kerja yang sangat tinggi dan profesional.
“Direksi harus punya kapasitas dan sense of belonging terhadap kota ini. Potensinya besar jangan sampai malah semakin turun. Status yang sudah meningkat maka ada tuntutan menyumbangkan dividen untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, Mandiri Taspen Cabang Serang Resmikan Kantor Baru
Sebelumnya, Jajaran direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dipastikan dipangkas menjadi 2 orang saja. Hal itu dipastikan usai Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD PT BPRS CM berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Anggota Pansel Calon Direksi BUMD PT BPRSCM Syaeful Bahri menjelaskan, ada beberapa hal yang ditindaklanjuti dari hasil konsultasi yakni perubahan jadwal tahapan seleksi, formasi jabatan hanya 2 orang direksi, tes psikologi dan beberapa lainnya.
“Hanya 2 direktur yakni Direktur Utama serta Direktur Operasional dan Kepatuhan. Ini sudah berdasarkan rapat pleno bersama,” ucapnya.
Syaeful menjelaskan, ada juga pengujian komoetensinpakar yang melibatkan dua perguruan tinggi.
“Ada pakar juga yang mengetes yakni dari pakar UIN Jakarta dan Untirta,” jelasnya.
Syaeful menyatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan OJK, mengingat penyertaan modal BPRS CM kurang dari 50 Milyar maka Struktur Direksi BPRS hanya ada dua, Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Kepatuhan.
“Dua Jabatan tersebut yang akan dilakukan open bidding oleh Pansel,” ujarnya.
Untuk persyaratan, papar Syaeful, ada tiga Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar, persyaratan umum diantaranya minimal S1, Pengalaman kerja 5 tahun; persyaratan khusus memiliki sertifikasi kompetensi BPRS; persyaratan administrasi diantaranya bukan anggota Partai Politik (Parpol) atau calon legislatif (Caleg).
“Persyaratan yang lebih lengkap dapat dilihat saat Pengumuman nanti. Pansel berkomitmen akan melaksanakan Tahapan Seleksi dengan transparan, akuntabel dan profesional. Mudah-mudahan sebelum 25 Juli 2025 dua Jabatan Direksi sudah terisi,” pungkasnya. (***)