BANTENRAYA.COM – 11 proyek pengerjaan jalan desa yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Lebak jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pemkab Lebak tahun anggaran 2024, tertuang beberapa temuan dari BPK.
Diantaranya adalah temuan BPK terkait ketidaksesuaian spesifikasi berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian serta ketidak tercapaian mutu.
Baca Juga: Hadeh! Bendahara Desa di Banten Diduga Gunakan Dana Desa untuk Trading dan Judol
“Campuran beraspal serta mutu atau kuat tekan beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Selasa 24 Juni 2025.
Dalam laporan, BPK menyampaikan adanya temuan setelah dilakukan uji petik terhadap 10 paket pekerjaan Belanja Hibah Jalan Desa dengan total realisasi anggaran Rp20.026.535.000.
Seluruh paket tersebut telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima BAST (Berita Acara Serah Terima) Pertama Pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over), serta telah dilakukan pembayaran.
Baca Juga: 13 Ucapan Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2025, Inspiratif dan Penuh Makna
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas,” terang BPK.
“Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp1.967.844.672,64,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menyampaikan, selain memeriksa 12 paket pekerjaan Belanja Hibah jalan desa, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 12 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan senilai Rp51.590.286.000.
Baca Juga: Kementan RI Targetkan Produksi Padi di Banten Capai 35.165 Ton untuk Swasembada Beras 2025
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika belum memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan. ***
 
			


















