BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon akan menegur pihak sekolah jika ada yang terbukti menolak anak disabilitas pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Diketahui SPMB di Kota Cilegon semakin dekat, dan akan dimulai secara serentak pada 19 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025, dan pengumuman penetapan 24 Juni 2025 dari jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh sekolah yang ada di Kota Cilegon.
SPMB tersedia 4 jalur untuk pendaftaran murid baru yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online di Serang Dibongkar, Dua Orang Perempuan Kena Modus TPPO di MiChat
Adapun untuk daftar ulang dimulai 1 Juli sampai 3 Juli 2025, dan awal masuk sekolah serta MPLS dimulai 15 Juli sampai 17 Juli 2025.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, tahun ajaran 2025-2026 seluruh sekolah yang ada di Kota Cilegon wajib menerima anak penyandang disabilitas.
Pihaknya akan menegur sekolah tersebut jika nantinya terbukti menolak anak-anak dari penyandang disabilitas.
Baca Juga: Depresi Menganggur, Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad Kini Didakwa UU ITE
“Semua sekolah harus menerima anak disabilitas. Kalau ada sekolah yang menolak lapor saja ke Dindikbud, nanti kita tegur,” kata Heni kepada Banten Raya, Senin 9 Juni 2025.
Ia menjelaskan, setiap sekolah di Kota Cilegon kini harus menjadi sekolah inklusi atau sekolah yang menerima semua peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus nanti.
Setiap sekolah di Kota Cilegon dapat menerima maksimal 4 orang anak-anak disabilitas yang nantinya mendaftar melalui jalur afirmasi saat SPMB.
Baca Juga: Robinsar Siapkan Rp100 Miliar untuk Jalan Lingkar Utara, 530 Bidang Lahan Belum Bebas
“Sekarang semua sekolah harus bersifat inklusi, harus menerima, ga ada alasan menolak pendaftar dari anak-anak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Heni mengajak kepada seluruh orang tua di Kota Cilegon yang memiliki anak penyandang disabilitas untuk tidak takut mendaftarkan anaknya di sekolah reguler lainnya.
“Untuk orang tua yang memiliki anak disabilitas segera mendaftarkan anak-anaknya dimanapun di sekolah reguler juga InsyaAllah akan diterima melalui jalur afirmasi ya,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Siswa Diterima 32 Kampus di Amerika hingga 17 Kampus di 5 Negara, Netizen: Sekolah Apaan Ini?
Saat ini Pemkot Cilegon juga telah meresmikan Rumah Setara untuk anak-anak disabilitas di Kota Cilegon yang berlokasi di Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Gedung UPT Balai Budaya Kota Cilegon.
Secara bertahap juga Pemkot Cilegon akan melengkapi sarana dan prasarana pada Rumah Setara tersebut.***