BANTENRAYA.COM – Komisi V DPRD Provinsi Banten merekomendasikan agar kepala sekolah yang tidak becus mengelola apalagi menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberhentikan.
Pasalnya, pengelolaan dana BOS menjadi temuan berulang setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, harus ada sanksi tegas bagi oknum kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS SMA, SMK dan SKH Negeri.
Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Menjelang idul Adha 2025
Apalagi, para kepala sekolah mendapatkan tunjangan yang tidak sedikit sehingga seharusnya mereka bekerja lebih baik lagi.
Sementara, pembinaan pengelolaan dana BOS selama ini menurutnya sudah sering dilakukan sehingga tidak mungkin sekolah tidak mengetahui bagaimana mengelola dana BOS secara benar.
“Ini harus disikapi dengan tegas. Supaya tidak berulang. Kan dana BOS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ke depan harus ada warning, peringatan keras. Supaya berhenti dan tidak terulang lagi,” kata Yeremia saat menjadi pembicara diskusi di Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Bakal Dihadiri Langsung Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Dindikbud Segera Luncurkan ULD
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, temuan dana BOS setiap tahun terus berulang sehingga membuat masalah ini menjadi aneh.
Maka, dirinya mendorong Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah tersebut berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.
Sebab menurutnya masih banyak guru yang bersedia menjadi kepala sekolah.
Selain pemecatan, tunjangan kepala sekolah juga bisa dievaluasi apabila kepala sekolah berkinerja buruk saat mengelola dana BOS. Apalagi, tunjangan kepala sekolah di Provinsi Banten cukup tinggi bisa mencapai Rp15 juta.
Baca Juga: Harumkan Nama Sekolah, Siswa SD Darunnajah 14 Ini Raih 7 Medali Taekwondo di Usia Tujuh Tahun
Yeremia mengungkapkan dia juga akan menyampaikan persoalan ini melalui Badan Anggaran DPRD Banten dan berharap semoga bisa menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Banten agar diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang tidak serius mengelola dana BOS.
Salah satu sekolah yang berulang jadi temuan BPK RI adalah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang. Bahkan, ada dugaan penyelewengan.
Sebelumnya, Pansus I DPRD Provinsi Banten atau Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 Gubernur Banten terkait temuan dana BOS yang ditemukan BPK RI yang tidak sesuai ketentuan, mendorong agar pengelolaan dana BOS di Provinsi Banten mengutamakan transparansi dan akuntabel.
Baca Juga: Film Warkop DKI Kartun Nostalgia Komedi Satir Khas Dono Kasino Indro, Ada Samsul hingga Gehu
Selain itu, data base penerima dana BOS juga harus benar dan akurat sehingga tidak akan menimbulkan masalah dalam pengelolaannya. ***