BANTENRAYA.COM – Sulitnya akses mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dirasakan oleh nelayan kecil atau nelayan yang belum memiliki di kapal di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kesulitan tersebut lantaran aturan penerapan pembelian BBM bersubsidi dengan barcode hanya diperuntukkan bagi para nelayan juragan atau nelayan yang memiliki kapal.
Ketua Koperasi Nelayan Pantai Selatan sekaligus Bendahara Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Agus Basri mengungkapkan, untuk membantu nelayan kecil, ia atau nelayan lain yang memiliki kapal akan membantu dengan menggunakan barcode yang dimiliki.
“Kalau nelayan kecil yang kapalnya nyewa ya mereka gak bisa bikin barcode. Barcode hanya untuk yang punya kapal. Ya pada akhirnya kita saling bantu aja,” kata Agus kepada kepada Banten Raya pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sulitnya akses mendapatkan BBM bersubsidi tak hanya soal kepemilikan barcode. Namun, ungkap Agus, ketiadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar khusus Nelayan (SPBN) di Kecamatan Bayah menjadi persoalan lain yang dialami.
Terkait hal itu, tak hanya nelayan kecil yang merasakan. Nelayan tulen seperti dirinya juga mengaku sulit. Ia harus mendapatkan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum membaur dengan para pengendara kendaraan umum lainnya.
Baca Juga: Sembako Merangkak Naik Jelang Nataru di Kota Cilegon Karena Permintaan Banyak dan Stok Sedikit
“SPBN kan hanya ada di Binuangeun. Kalau disini kita campur dengan yang bawa motor atau mobil. Ya jadi gak diprioritaskan gitu. Kadang ya BBM yang kita dapat kurang, gak sesuai kebutuhan gitu. Apes-apesnya ya kalau benar-benar kehabisan,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, di Pesisir Kecamatan Bayah, cukup banyak nelayan yang belum memiliki kapal. Berdasarkan data yang ia miliki, jumlah akumulasi nelayan juragan maupun nelayan kecil ialah sebanyak 568 orang. Sementara, jumlah kapal hanya ada sekitar 325 unit.
Adanya selisih antara jumlah kapal dengan jumlah nelayan menunjukkan bahwa disamping terdapat nelayan-nelayan yang memiliki kapal, sebagian merupakan buruh yang bekerja dengan nelayan dan sebagian lagi nelayan kecil yang harus menyewa kapal untuk melaut.
“Kan ada juga nelayan tulen yang punya kapal sendiri. Ada juga pemilik kapal dan ada juga itu nelayan kecilnya yang harus nyewa kapal,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah membenarkan bahwa masih banyak nelayan di Kabupaten Lebak yang belum memiliki. Untuk bisa melaut, nelayan tersebut biasanya harus menyewa kapal ke pihak lain atau nelayan yang memiliki kapal.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Sebut Kursi dan Meja dalam Proses Pengadaan
Untuk mendapatkan akses BBM sendiri, kata dia, nelayan tersebut biasanya menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak pemilik kapal
“Kalau kita kan sifatnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian saja. Ya salah satu syaratnya harus memiliki kapal. Nah, selebihnya ya itu bukan kapasitas kita tentunya,” kata Rizal saat ditemui di ruang kerjanya.
Riza menerangkan, surat rekomendasi pembelian BBM sendiri rupanya harus dilakukan perpanjangan secara berkala oleh para pemilik kapal. Hal tersebut ia nilai cukup merepotkan bagi nelayan. Sejauh ini, pihaknya sudah mengeluarkan sekitar 1.881 surat rekomendasi melalui UPT TPI dan Kenelayanan.
“Setiap tiga bulan sekali harus diperpanjang emang agak repot bagi nelayan. Tapi ketentuannya seperti itu. Nah, Terkait SPBN, ya kalau itu harus ngobrol langsung ke pihak Pertamina mungkin ya.ang betul, SPBN itu cuma ada di Binuangeun,” tandasnya. (***)