BANTENRAYA.COM – Sejumlah warga Kabupaten Lebak dari Kecamatan Cibeber menuntut agar perusahaan tambang di wilayah mereka yaitu PT Samudera Banten Jaya atau PT SBJ ditutup secara permanen dan dicabut izinnya. Perusahaan tambang itu diduga telah melakukan pengusakan hutan yang kemudian menyebabkan bencana banjir di tiga desa yang ada di wilayah mereka.
Menurut Eka Koswara “Jambrong”, salah seorang perwakilan warga, sebelum ada perusahaan penambangan emas itu di daerahnya belum pernah terjadi bencana alam hebat seperti banjir dan longsor. Namun ketika perusahaan itu ada, bencana longsor dan banjir mulai terjadi di wilayah mereka.
Eka khawatir bila perusahaan ini dibiarkan terus beroperasi maka bencana alam akan lebih besar dan lebih dahsyat serta lebih sering lagi terjadi. Yang juga dia kahwatirkan adalah bencana tidak hanya terjadi di desanya mereka melainkan juga di desa-desa sekitar perusahaan itu beroperasi.
Apalagi berdasarkan informasi yang dia peroleh PT SBJ telah memiliki luas lahan sekitar 200 hektare yang akan digunakan untuk melakukan penambangan emas. Kalau saat ini saja ketika luasan area penambangan baru beberapa hektare kerusakan sudah dirasakan begitu dahsyat oleh masyarakat, apalagi jika perusahaan tersebut melakukan penambangan di area seluas 200 hektare.
“Bayangkan 200 hekate. Bisa habis sekecamatan Cibeber,” katanya.
Baca Juga: Warga Diminta Tetap Waspada, BBMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Kembali Terjang Banten di Periode Nataru
Karena itu warga melakukan audiensi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Banten dan menuntut agar perusahaan yang dimiliki oleh warga negara asing tersebut ditutup secara permanen agar lingkungan lestari dan tidak lagi terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor yang diakibatkan oleh penambangan ugal-ugalan yang diduga dilakukan oleh PT SBJ.
Diketahui, belum lama ini terjadi banjir dan longsor terjadi di Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Puluhan rumah rusak, lahan pertanian tertimbun lumpur, dan ratusan warga terpaksa mengungsi. Bencana ini diduga tak hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tetapi juga karena aktivitas tambang yang dilakukan PT SBJ yang tidak jauh dari lokasi banjir dan longsor.
Humas PT SBJ Tb Endin membantah semua tudingan yang disampaikan oleh warga kepada perusahaan. Dia mengatakan, sejak tahun 2021 PT SBJ sudah tidak beroperasi sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan. Karena itu, ketika warga melihat masih ada aktivitas penambangan, dia menegaskan kalau itu bukan dilakukan oleh PT SBJ.
“Sekarang tidak ada kegiatan sama sekali. Sudah dihentikan sejak 2021,” katanya.
Endin juga membantah bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi beberapa wakatu lalu adalah akibat dari penambangan yang dilakukan PT SBJ. Dia mengatakan, lokasi penambangan yang dilakukan perusahaan jauh dari lokasi longsor sehingga dia menilai tidak ada kaitannya antara bencana alam dengan aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Muncul Isu Liar Usai Pilkada Kota Cilegon, Posisi Helldy dan Alawi Digoyang
“Sejak 2 tahun terakhir memang ada longsor dan kami disudutkan oleh itu,” katanya.
Sementara itu, Ishak Sidik dari Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengatakan, karena ada dua pernyataan yang saling bertentangan antara pernyataan masyarakat dengan perusahaan, maka pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk melihat fakta yang terjadi.
Sidak dilakukan untuk membuktikan apakah pernyataan warga yang benar tentang aktivitas penambangan PT SBJ yang menjadi penyebab bencana, atau pernyataan perusahaan yang benar yang menyatakan aktivitas penambangan bukan penyebab dari bencana alam yang terjadi selama ini. Sidak ditargetkan akan dilakukan pada bulan Desember ini.
“Kita akan sidak ke sana untuk memastikan,” katanya. (***)