BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dalam meningkatkan skala usaha.
Dukungan diberikan oleh Pemerintah Kelurahan Pabean melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku UMKM.
Fasilitasi pembuatan NIB dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Pabean di kantor kelurahan pada Jumat, 29 November 2024.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Pabean Pipit Baenudin Sandjadirja mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi peningkatan skala usaha bagi UMKM.
Baca Juga: Forprov I Banten Ajang Pencarian Atlet Fornas 2025
“Kita juga melakukan pendampingan terhadap UMKM di Pabean, serta mendorong untuk meningkatkan skala usaha,” kata Pipit kepada awak media.
Pipit menjelaskan, pada kegiatan tersebut, pihaknya juga melakukan fasilitasi terhadap UMKM untuk pembuatan NIB secara gratis.
“UMKM yang belum punya NIB kita fasilitasi agar punya NIB, dan ini gratis,” katanya.
Pipit menambahkan, NIB saat ini dinilai sangat penting bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024, Lokasinya di Kecamatan Ini
“NIB ini sebagai syarat pelaku usaha untuk mendapatkan batuan atau bantuan modal usaha, maka dari itu Kelurahan Pabean memfasilitasi UMKM untuk membuat NIB langsung jadi di Kantor Kelurahan Pabean,” paparnya.
Selain NIB, Pipit juga menyarankan pelaku UMKM yang mayoritas bergerak di bidang kuliner agar menempuh perizinan lain seperti sertifikasi halal, maupun PIRT dan yang sebagainya.
“Ke depan kami juga akan membantu dalam memasarkan produk UMKM Pabean,” tuturnya.***