BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang akan memanggil pihak PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Pemanggilan akan dilakukan terkait dengan disegelnya tempat pembuangan limbah padat oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol pada Jumat 8 November 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengaku sebelum tempat pembuangan limbah padat disegel oleh kementerian pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga: Ngeriii! Penderita Depresi di Kota Serang Melonjak Hampir 2 Kali Lipat
“Indah Kiat itu menghasilkan limbah cair dan limbah padat. Limbah padatnya ada plastik, kawat, dan yang lainnya tapi tidak diproses lagi tapi ditumpuk begitu saja,” ujarnya, Senin, 11 November 2024.
Ia mengungkapkan, limbah yang dibuang ke tempat pembuangan per hari mencapai 250 ton dan berasala dari lur negeri.
“Waktu kita sidak saya pribadi minta ke orang Indah Kiatnya agar limbah padatnya diproses dulu dan mereka bilang mau membenahi pengelolaannya limbah padatnya, tapi malah disegel, nanti akan kita panggil pihak Indah Kiatnya,” katanya.
Baca Juga: Selamat! Wiwi Yanti Pimpin Kadin Kabupaten Serang 2024-2029
Terpisah, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Heny Hindriani mengaku pihaknya telahb mengambil 11 sampel air limbah dari PT IKPP untuk dilakukan uji laboratorium. Uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui mengetahui dari mana asal sumber limbah yang mencemari Sungai Ciujung.
“Dari kemetrian sudah mengambil sempel air limbahnya. Hari pertama ngambilnya empat sempel, terus di hari kedua ngambil tujuh sempel jadi totalnya 11 sempel,” ujarnya.
Ia menjelakan, sebagian besar sempel air diambil dari saluran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan air sungai Ciujung.
Baca Juga: Masa Tenang Sangat Rawan Politik Uang, Begini Kata Pengamat dari UIN SMH Banten
“Tiga sempel air dari pipa WTP (wastewater treatment plant) dan satu dari pipa campuran. Di hari kedua mereka ngambil lima sempel di badan air penerima dan dari sungai Ciujungnya diambil dua sampel,” ungkapnya.
Heny menuturkan, kondisi sungai Ciujung yang menghitam disebabkan debit air yang berkurang sehingga jumlah air limbah lebih besar dari pada debit air.
“Kalau saat debit air sungai Ciujungnya normal dia boleh membuang sesuai dengan standard yang diizinkan. Jika sungai debitnya turun maka seharusnya perusahaan mengurangi debit pembuangan air limbahnya,” paparnya.
Baca Juga: Seoroti Pengelolaan BIS, DPRD Banten Sebut Pj Gubernur Tak Jelas
Selain mengambil sempel air, Kementerian LH juga telah menyegal tempat pembuangan limbah dari dua perusahaan yakni PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia.
“PT Indah Kiat dianggap pengelolaan limbahnya belum memenuhi ketentuan dan belum maksimal, terus di PT Cipta Paperia area lahan sampahnya belum masuk dalam kegiatan pengelolaan utama sehingga menjadi temuan,” tuturnya.
Sementara itu, warga Kragilan Asep Sunandar menjelaskan, pencemaran air Sungai Ciujung oleh PT IKPP sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Diakui Turun tapi Masih Ada 12.414 Warga Cilegon Jadi Pengangguran
“Selain limbah padatnya yang paling parah itu dampak dari limbah cairnya, karena sungai Ciujung jadi sungai mati, ikan enggak bisa hidup, tanaman pada mati, terus airnya bau dan gatal,” ungkapnya.***